Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan pekembangan perekonomian serta kebijakan pembangunan daerah maka perlu melakukan peninjauan kembali tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Sesuai ketentuan pasal 48 peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019
Tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam lampiran IV peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu ditinjau dan disesuaikan kembali, sehingga struktur dan besarnya tarif adalah sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
-
-
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 21 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 9 ayat(2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kepala SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah disebut PPKD berwenang melaksanakan Sistern Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, sistern pengendalian intern mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi Keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Pemerintah Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No . 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013;
PERWALI Mataram No. 13 Tahun 2014;
PERWALI Mataram No. 33 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rekonsiliasi Tingkat Perangkat Daerah; Rekonsiliasi Tingkat SKPKD; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 22 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6), dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2013 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E).
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 9 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Tambahan Penghasilan, Bab III Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan, VI Pembiayaan, VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (4). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, maka dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) PP No 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau DIbayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, perlu dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keduaq Atas Peraturan Walikota Mataram No 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram No 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel.
UU No. 6 Tahun 1983;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 80 Tahun 2007;
PP No. 91 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan spesifik lokalita serta peningkatan gizi masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan di kota mataram serta mendukung penyediaan cadangan pangan pemerintah sebagai bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional. Peraturan walikota nomor 31 tahun 2016 tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu di ganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010, Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Sasaran, Dana, Pengelolaan cadangan pangan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Kota Mataram Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis standar belanja Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019,Peraturan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018,dan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019
Materi Pokok :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2021
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan KEDUA Atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru dan
Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan yang
layak;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemberian tambahan
penghasilan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil di Sekolah Negeri Kota Mataram, maka Peraturan
Walikota Nomor : 68 Tahun 2016 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan
Non Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram,
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor : 68 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil Di Sekolah Negeri Kota Mataram;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6058;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor
1 Seri D);
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Mataram
Tahun 2019 Nomor 3 Seri E);
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SEKOLAH NEGERI KOTA MATARAM. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 68 TAHUN 2016
Tidak Ada
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2015
Perizinan, Pelayanan Publik - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelakuk usaha mikro dan kecil
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usah Mikro, Kecil dan Menengah
UU No. 25 Tahun 1992, UU No.4 Tahun 1993, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 98 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2014, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 3 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN, KRITERIA DAN PERSYARATAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perizinan di kota mataram, pemerintah daerah menggunakan system online single submission (OSS) dalam menerbitkan perizinan berusaha. Peraturan walikota kota mataram nomor 11 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu kota mataram sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang pelimpahan kewenangan, kriteria dan persyaratan di bidang perizinan dan non perizinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2006, Peraturan daerah kota mataram nomor 5 tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019
Ketentuan umum, Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan, Kriteria perizinan berusaha dan non berusaha, Persyaratan perizinan dan non perizinan, Kewajiban dan pengawasan, Tanggungjawab pemohon, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 24 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan kete n t uan Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (15). Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (3). Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Pajak Restoran dipandang perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan terhadap penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai pasal 6 ayat (3) PP No. 91 Tahun 2 010 tentang jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Ata u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak , perlu dilaksanakan melalui system informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha secara online;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram No. 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restooran.
UU No. 6 Tahun 1983;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 80 Tahun 2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 5 Tahun 2011.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka baru, yaitu angka 37, angka 38, angka 39, dan angka 40;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 5A;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipksn 1 (satu) Passl baru, yakni Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 24 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat