HEWAN - PEMERIKSAAN KESEHATAN - PEMOTONGAN - PENANGANAN DAGING
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin
kesehatan dan kehalalan produk hasil
ternak, serta menjaga agar peredaran
daging di Kabupaten Magelang aman
dan halal untuk dikonsumsi serta guna
menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perlu diatur
tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Dan Peredaran
Daging perlu disesuaikan dan
diselaraskan dengan perkembangan
keadaan; bahwa untuk maksud tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemeriksaan Kesehatan Hewan,
Pemotongan Hewan Potong dan
Penanganan Daging;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan, pemotongan hewan potong, penanganan daging, rumah pemotongan hewan pemerintah, perizinan, ketentuan lapangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa HIV merupakan virus perusak sistem
kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat
sulit dipantau, dan apabila tidak dikendalikan
dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang
menjadi AIDS yang dapat mengancam derajat
kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban
manusia. Penularan HIV semakin meluas, tanpa
mengenal status sosial dan batas usia dengan
peningkatan yang sangat signifikan, sehingga
memerlukan penanggulangan secara melembaga,
sistematis, komprehensif, partisipatif, dan
berkesinambungan. Kabupaten Magelang merupakan salah satu
Daerah di Jawa Tengah yang mendapat perhatian
khusus atas perkembangan HIV dan AIDS yang
memperlihatkan kecenderungan semakin
memprihatinkan dimana jumlah kasus HIV dan
AIDS terus meningkat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan HIV dan AIDS;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Penularan HIV dan AIDS
4.Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS
5.Perlindungan Sosial
6.Hak, Kewajiban dan Larangan
7.Komisi Penanggulangan AIDS
8.Peran Serta Masyarakat
9.Pembiayaan
10.Pembinaan dan Pengawasan
11.Sanksi Administratif
12.Ketentuan Penyidikan
13.Ketentuan Pidana
14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap telekomunikasi mendorong pesatnya
pembangunan menara telekomunikasi; bahwa dalam penyelenggaraan menara
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf
a, Pemerintah Daerah memberikan jasa
pemanfaatan ruang dan agar pemanfaatan ruang
tersebut selaras dengan aspek tata ruang,
keamanan serta kepentingan umum, diperlukan
pelayanan pengendalian dan pengawasan yang
dapat dipungut retribusi oleh Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Daerah
yang pemungutannya menjadi kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Bab V Golongan Retribusi
Bab VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VII Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Tarif Retribusi
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIV Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan Retribusi
Bab XVII Ketentuan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; PP No 63 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada:
a. Aparatur Negara; dan
b. Penerima Tunjangan.
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pejabat Negara, terdiri atas Bupati dan Wakil Bupati;
b. Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
c. PNS;
d. Calon PNS;
e. PPPK;
f. Pimpinan BLUD, yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola.
g. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah atau unit kerja yang menerapkan BLUD.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS dan PPPK, dalam hal:
a. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara, PNS, dan PPPK terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan BLUD; dan
b. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah atau unit kerja yang menerapkan BLUD,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Pendanaan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 21 dan 22 Pasal 1, huruf e Pasal 2, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 17A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan RSUD Muntilan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2011 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2015
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015;
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
sehingga perlu melakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14
Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14
Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.786.409.365.891,00
bertambah sejumlah Rp168.389.302.237,00 sehingga menjadi
Rp1.954.798.668.128,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan pajak daerah yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan
mengenai pajak daerah diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan
Bab V Tahun dan Tempat Pajak
Bab VI Pendataan dan Penetapan
Bab VII Pemungutan Pajak
Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab IX Kadaluwaesa Penagihan
Bab X Pemeriksaan
Bab XI Insentif Pemungutan
Bab XII Sengketa Pajak
Bab XIII Ketentuan Khusus
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2012.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan
Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah guna mewujudkan kesejahteraan bagi
warganya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan
secara adil, merata dan terpadu dengan mengutamakan upaya
peningkatan kesehatan, promosi, pencegahan dan
penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan,
Pemerintah Daerah memerlukan dukungan pembiayaan yang
memadai; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan dalam Hal-Hal Tertentu atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya, Pengelolaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan Pemungutan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
65 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat