Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/ jualan di pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Kota atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar, selain itu retribusi juga merupakan salah satu sumber pendapatan yang mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan maksud diatas, maka perlu menetapkan kembali pembayaran Retribusi tersebut dengan Qanun Kota Sabang tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 37 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 53/ M.DAG/PER/12/2008; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Retribusi karena Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan dikategorikan sebagai jenis Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemberian izin usaha perikanan harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.
Dasar hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; PERMEN KELAUTAN No. Per.12/MEN/2007; PERMEN KELAUTAN No. Per.05/MEN/2008; QANUN ACEH No. 7 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No. 4 Tahun 2008; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini diatur tentang: ketentuan umum; nama, objek , dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif retribusi; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; tata cara pemungutan; pemanfaatan; keberatan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk memungut Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Berdasarkan Pertimbangan tersebut, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No.3 Tahun 2009.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Hotel, Objek Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Instansi Pemungut, Ketentuan Khusus, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
85
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 144 dan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Berwenang untuk memungut Retribusi Izin Gangguan. Dengan Penetapan Qanun ini diharapkan dapat menjamin terlaksananya usaha Pemerintah Kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga kemapuan keuangan yang semakin meningkat akan memberi manfaat besar pembiayaan Pemerintah dalam pembangunan daerah, salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam menunjang otonomi daerah adalah pungutan retribusi izin gangguan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984: UU No. 32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 1994; PP No.27 Tahun 1999; QANUN ACEH No.3 Tahun 2007; QANUN KOTA SABANG No.4 Tahun 2004.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Penghitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM– RETRIBUSI
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sangat dibutuhkan sebagai penggantian atas Peraturan Daerah Tingkat II Sabang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Penetapan Qanun ini diharapkan dapat menjamin terlaksananya upaya Pemerintah Kota dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan upaya Penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No.34 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan retribusi daerah untuk menambah sumber pendapatan asli daerah dan hal ini merupakan sumber pembiayaan pembangunan didaerah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pemerintah daerah berupaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dan salah satunya adalah retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999: UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; QANUN PROVINSI NAD No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayarab, Sanksi Administrasi, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal ole pemerintah Kota Sabang perlu didukung dana yang cukup dari sumber Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN PROV. Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Kelas Perawatan, Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Retribusi, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Tindakan Medis, Pelayanan Kebidanan dan Ginekologi, Pelayanan Penunjang Diagnostik, Pelayanan Rehabiliyasi Medis, Pelayanan Gizi, Pelayanan Medis Gigi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan, Pelayanan Mediso Legal, Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah, Pelayanan Perawatan Jenazah, Pelayanan Jasa Pendidikan, penelitian dan Jasa lainnya, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Aministratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Pengurang, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Subsidi Pelayanan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidanan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2010
PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL - RETRIBUSI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2010/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Aspek Kependudukan mempunyai peranan dan kedudukan strategis dalam upaya pelaksanaan program dan keberhasilan pembangunan, data kependudukan menjadi faktor penting dan signifikan untuk menyusun program-program pelayanan dan pembangunan serta pemerintahan yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban kembali Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999 ; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN ACEH No. 6 Tahun 2008; QANUN KOTA SABANG No, 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengenaan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
ABSTRAK:
Pelayanan Kepelabuhan mempunyai peran strategis dalam hal keselamatan dan ketertiban di pelabuhan, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan umum yang merupakan bagian dari sistem transportasi nasional. Pelayanan Kepelabuhan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, kesejahteraan, ketertiban di pelabuhan serta pelestarian lingkungan yang merupakan bagian dari hak dan pelayanan bagi masyarakat.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Sesuai Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pemungutan Pajak Daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah maka penetapan Qanun ini adalah dimaksudkan agar Pemerintah Kota Sabang dapat memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KOTA SABANG No. 4 Tahun 2008; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak, Ketentuan bagi Pejabat, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Penegmbalian Kelebihan Pembayaran dan Pemerikasaan, Kedaluwarsa, Ketenruan Khusus, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
35 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat