ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, Pasal 128 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan dalam Pelaksanaannya ditetapkan dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.10 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN KOTA SABANG No.3 Tahun 2009
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penetuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran,dan Penundaan Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administratif, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
|