Dalam Qanun ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2015 yang meliputi: Pendapatan Daerah sebesar Rp575.099.814.299,19; Belanja Daerah sebesar Rp648.293.107.987,19, Defisit sebesar Rp73.193.293.688,00; Pembiayaan Daerah sebesar Rp73.193.293.688,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat