Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu dibentuk organsasi dan tata kerja isnpektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala;
Bahwa Perda Kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001, Perda Kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten donggala No. 21 Tahun 2006, dan perda kabupaten donggala No. 4 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana diimaksud perlu membentuk Perda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangpembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembiayaan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2000; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 19 Tahun 2006; Perda Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 21 Tahun 2006; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2006.
29 Halaman, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas- tugas lain dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati;
Bahwa Perda No. 2 Tahun 2001 Tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten donggala sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2006, Perda No. 3 Tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No.2 Tahun 2006 dan Perda Kab. Donggala No. 57 tentang pembentukan staf ahli bupati, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007 Tentang organisasi perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala. Diatur tentang organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda No. 2 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. No. 2 Tahun 2006; dan Perda Kab. Donggala No. 57 Tahun 2007.
15 Halaman, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah yang luas nyata yang bertanggungjawab maka diperlukan adanya sumber-sumber pembiayaan daerah yang cukup memadai untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat; bahwa untuk mendorong pertumbuhan usaha dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya perikanan dan kelautan dibidang pelayanan penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta menjamin kepastian hukum perlu dikeluarkan isian usaha perikanan dan kelautan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Retribusi Usaha Perikanan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 21 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU RI No. 27 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No. 62 Tahun 2002; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 62 Tahun 2005; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2001; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek dan subyek retribusi; Perizinan; Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan dan Ketentuan Pidana dari Retribusi usaha perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 1999
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa BUMD sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan ekonomi daerah yang lebih demokratis gunha mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya ekonomi di Kabupaten Donggala pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa PERDA yang mengatur tentang BUMD sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Badan Usaha Milik Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PERSERODA, PERUMDA, Penggabungan, pleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, Kewajiban pelayanan umum dan tanggung jawab sosial, satuan pengawasan intern dan eksternal BUMD, Restrukturisasi dan privatisasi BUMD, Ketentuan lain dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA No. 3 Tahun 1979
24 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah air minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Donggala; bahwa PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001 tentang Kepengurusan dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 5 Tahun 1985;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organ, pegawai, Dana Pensiun dan Asosiasi PDAM Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001
2 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1)
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemertintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Pengaturan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 56 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia. Undang-Undang mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa gineologis, yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang bentuk karena pemekaran desa atau desa karena transmigrasi atau maupun karena alasan lain yang warganya pluralistik, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial Budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintah yang sudah ada berdasrkan hak asal usul Desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Bupati/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 18 Tahun 2000.
34 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008
urusan pemerintahan - kewenangan kabupaten donggala
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu menetapkan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Donggala.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan. Namun mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kekhasan daerah yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2001
9 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARAWOLA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa desa Malino, desa ongulara dan desa lumbulama secara geografis dan akses transportasi darat sangat jauh dijangkau dari ibu kota kecamatan marawola barat serta rentang kendali pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2007 tentang pembentukan kecamatan marawola barat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU Np. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Keppres No. 32 Tahun 1990.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Donggala No. 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf i dihapus; dan ketentuan pasal 4 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf i dihapus; dan ketentuan pasal 4 ayat (1) diubah.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2008
PERUBAHAN-PERDA-PEMBENTUKAN-KECAMATAN BANAWA SELATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANAWA SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya desa Lumbu Tarombo serta secara geografis dan transportasi darat desa Malino, desa Ongulara, desa Lumbulama, lebih mudah dijangkau dari kecamatan Banawa Selatan dibandingkan dengan wilayah kecamatan Marawola Barat dan dapat memudahkan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang pembentukan Kecamatan Banawa Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kab. Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 2 ayat (2) diubah sebagai berikut: setelah huruf k ditambah 4 (empat) desa; dan ketentuan pasal 3 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2023
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.784
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pencegahan korupsi, dapat berjalan yang efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan Desa harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan Desa perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai;
bahwa pembayaran pengeluaran Desa secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran pengeluaran Desa yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi melalui sistem yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi;
bahwa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan efektif, efisien, tertib, transparan dan mencerminkan keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, perlu menerapkan Sistem Operasional Prosedur dalam pengelolaan Keuangan Desa dan transaksi non tunai pada Pemerintahan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Operasional Prosedur dalam pengelolaan Keuangan Desa dan Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Donggala ini diatur tentang:
a. sistem dan Prosedur dalam Pengelolaan APB Desa;
b. sistem dan Prosedur Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan APB Desa; dan
c. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat