Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah, sehingga perlu diadakan penyesuaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 2 huruf g dihapus dan huruf h diubah; 2). Bagian kedua kedudukan, tugas dan fungsi paragraf 7 dihapus; 3). Bagian kedua kedudukan, tugas, dan fungsi paragraf 8 diubah; 4).ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5). Ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 6). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 1 pasal 36 ayat (1) huruf c angka 1, huruf d angka 1, huruf e dan huruf f angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah; 7). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 2 pasal 37 ayat (1) huruf e angka 3 diubah; 8). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 3 pasal 38 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah; 9). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 5 pasal 40 ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus; 10). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 6 pasal 41 ayat (1) huruf c angka 1 diubah dan huruf d dihapus; 11). bagian kedua susunan organisasi paragraf 7 dihapus; 12). bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 diubah; 13). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 8 pasal 42 ayat (1) diubah; 14). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 9 pasal 44 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e angka 3 diubah; 15). ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 10 pasal 45 ayat (1) huruf c dan huruf g angka 3 dihapus, huruf f angka 2 dan angka 3 dan huruf g angka 2 diubah; 16). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 13 pasal 48 ayat (1) huruf d amgka 1 diubah; 17). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 14 pasal 49 ayat (1) huruf d angka 1, angka 2m huruf g angka 2 diubah, huruf d angka 3 dan huruf g angka 3 dihapus; 18). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 15 pasal 50 ayat (1) huruf c, huruf e diubah, dan huruf f dihapus; 19). Ketentuan bagian kedua susunan organisasi paragraf 16 pasal 51 ayat (1) huruf angka 1, huruf d angka 1 dan angka 2, huruf e angka 1, dan huruf f angka 1 dan angka 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
28 Halaman, Lampiran : 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah yang luas nyata yang bertanggungjawab maka diperlukan adanya sumber-sumber pembiayaan daerah yang cukup memadai untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat; bahwa untuk mendorong pertumbuhan usaha dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya perikanan dan kelautan dibidang pelayanan penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta menjamin kepastian hukum perlu dikeluarkan isian usaha perikanan dan kelautan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Retribusi Usaha Perikanan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 21 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU RI No. 27 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No. 62 Tahun 2002; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 62 Tahun 2005; Keputusan Presiden RI No. 44 Tahun 1999; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2001; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek dan subyek retribusi; Perizinan; Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan dan Ketentuan Pidana dari Retribusi usaha perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 1999
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 45 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No 41 Tahun 2007; PERPRES No. 83 Tahun 2007; PERPRES No. 8 Tahun 2008; Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008;PERMENDAGRI No. 46 tAHUN 2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan; pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten Donggala; Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Donggala; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Donggala; Kantor Pelayanan Terpadu; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pengangkatan dalam Jabatan; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
PERBUP Donggala No. 15 Tahun 2009; PERBUP No. 16 Tahun 2009; PERBUP No. 17 Tahun 2009; dan PERBUP No. 57 Tahun 2009
31 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman penetapan izin gangguan di daerah maka perlu ditetapkan dan membentuk Perda tentang Pemberian Izin Gangguan.
UU Gangguan Staatsblad 1926 No. 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan staatsblad 1940 No. 10 dan 450; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 49 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Gangguan. Diatur tentang kriteria gangguan; objek dan subjek izin; kewenangan pemberian izin; persyaratan, tata cara memperoleh izin; tim kerja teknis; penyelenggara perizinan; masa berlaku izin; peran masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan retribusi; sanksi administratif, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
19 Halaman, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino" Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air "Uwe Lino'' Kabupaten Donggala.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino'' Kabupaten Donggala sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), masing-masing untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan tahun 2015 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame di wilayah Kabupaten Donggala, perlu mengatur izin penyelenggaraan reklame disesuaikan dengan kondisi saat ini.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab, Donggala No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Reklame, Larangan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame, Sanksi Administrasi, Upaya Hukum, Penyidikan, Sanksi Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas- tugas lain dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati;
Bahwa Perda No. 2 Tahun 2001 Tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten donggala sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2006, Perda No. 3 Tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No.2 Tahun 2006 dan Perda Kab. Donggala No. 57 tentang pembentukan staf ahli bupati, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007 Tentang organisasi perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala. Diatur tentang organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda No. 2 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. No. 2 Tahun 2006; dan Perda Kab. Donggala No. 57 Tahun 2007.
15 Halaman, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014, sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 8 Juli Tahun 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 10 tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Daerah sejumlah Rp825.781.602.000,00, Belanja Daerah sejumlah Rp845.240.563.000,00, dan Defisit sejumlah Rp19.458.961.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telha diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan dan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010 adalah Pendapatan sejumlah Rp549.069.715.507,65, Belanja sejumlah Rp528.326.147.258,43, dan Surplus/Defisit sejumlah Rp20.743.568.249,22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu dibentuk organsasi dan tata kerja isnpektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala;
Bahwa Perda Kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001, Perda Kabupaten donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten donggala No. 21 Tahun 2006, dan perda kabupaten donggala No. 4 Tahun 2006 perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana diimaksud perlu membentuk Perda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangpembentukan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal dan lembaga teknis daerah kabupaten donggala dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembiayaan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda Kabupaten Donggala No. 11 Tahun 2000; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 19 Tahun 2006; Perda Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Donggala No. 21 Tahun 2006; Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2006.
29 Halaman, Lampiran : 11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat