Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha hiburan merupakan salah satu potensi yang perkembangannya harus selaras dengan rencana tata ruang Kabupaten dan sebagai upaya pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian tempat penyelenggaraan usaha hiburan tersebut, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Perda Nomor 14 Tahun 2002; Perda Nomor 4 Tahun 2007; Perda Nomor 13 tahun 2010; Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikrnati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya. Dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dapat diadakan tempat penyelenggaraan usaha hiburan dengan syarat wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah dan sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah. Izin Usaha Tempat Hiburan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian, dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol; Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol; dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1962; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 1962; Perpres Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nornor 20/M- DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M DAG/PER/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M- DAG/PER/1/2015; Perda Nomor 13 Tahun 2010.
Maksud Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan atas penjualan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketenteraman, ketertiban masyarakat. Untuk memperoleh perizinan penjualan minuman beralkohol, pemohon izin harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa bumi Agung Kecamatan tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum maka terhadap Desa Bumi Agung kecamatan tanjung lubuk perlu ditetapkan batas wilayahnya,penetapan Batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan,batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti,pelaksanaan penetapan dan penegasaan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan Dokumen otentik berupa Batas dan Tanda fisik di lapangan berupa pilar batas.penegasan/pemasangan pilar batas yang dilakukan oleh tim penetapan batas desa /kelurahan,telah ditentukan batas wilayah desa bumi angung kecamatan tanjung lubuk kabupaten oga komering ilir
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagamana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Bumi Agung Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan daerah,Kepala desa atau yang di sebut dengan nama lain dibantu perangkat desa,batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baIk berupa batas alam maupun batas buatan,batas alam adalah unsur unsur alami gunung,sungaI,pantai,danau dan sebagainya.batas buatan adalah;unsur -unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan rel kereta api,saluran irigasi dan sebagainya,batas desa adalah pembatasan wilayah administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaan tItik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan ,penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara Kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakatin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 18 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ilir No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberintihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati ini untuk memenuhi maksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat (1) dan (2) serta peraturan Daerah kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa,pasal 28 maka perlu diadakan perubahan dan penetapan kembali peraturan pelaksanaan pemilihan kepala Desa,berdasrkan keputusan Mahkamah konsstitusi nomor 128/PPU/XIII/2015,persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana di atur dalam pasal 33 huruf G Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 112 Tahun 2014;Pemendagri No 82 Tahun 2015;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan pemberhetian kepala desa, Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa WNI yang memenuhi syarat,bagi calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa,disamping syarat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga menyampaikan laporan penyelengaraan permintaan perdesaan akhir masa jabatan Bupati melalui camat.Bagi calon dari TNI,POLRI,BUMN,BUMD,PNS,PTT dan perangkat Desa harus memenuhi syarat sebagaimana di maksud pada ayat (1) juga harus memenuhi syarat : Mendapatkan Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau Atasan bersangkutan,belum pernah di berhentikan dengan tidak hormat dari Jabatan/Perkerjannya.Bagi calon dari BPD sebelumnya pendaftaran harus mengajukan Surat pengunduran diri Keanggotaan BPD kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan kepada kepala Desa,Pengajuan Izin Cuti Tertulis bagi Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
Pesatnya pertumbuhan penduduk, telah meningkatkan pula kebutuhan tanah pemakaman yang merata di setiap tempat. Dengan meningkatnya kebutuhan areal pemakaman sebagai fasilitas umum perlu dilakukan penataan secara lebih baik, tertib, teratur, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1987; PERDA Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2013.
Materi pokok peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Ruano Lingkup, Tujuan Dan Asas, Hak Dan Kewajiban Dalam Pemakaman, Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman, Pengelolaan, Tanah Makam Fasilitas, Penutupan Dan Pemindahan Lokasi Pemakaman, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Terusan Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Batas Desa Terusan Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Desa Terusan Menang kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa pada dasarnya Tenaga Kerja Lokal yang belum secara optimal dimanfaatkan oleh berbagai Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan ekonomi serta kecemburuan sosial antara karyawan Perusahaan dengan masyarakat tempatan bahkan dengan Perusahaan yang bersangkutan; maka dengan penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal secara optimal, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara luas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1981; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan, mengisi dan/ atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang terdapat di daerah. Yang dimaksud tenaga kerja lokal dalam peraturan ini adalah mereka yang memenuhi persyaratan yaitu penduduk Kabupaten Ogan Komering Ilir dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berdomisili minimal 12 (dua belas) bulan dan usia sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tinggi Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan Hukum,maka terhadap Desa Awal terusan kecamatan Sirah pulau padang perlu ditetapkan batas wilayahnya.penetapan dan penegasan batas wilayah desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan yuridis pelaksanaan kewenangan.wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas dan tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebgaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Bugin Tinggi Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan komering Ilir,Batas Desa adalah pembatasan wilayah Administrasi Pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti Igir/punggung gunung /pegunungan ,media sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkaan dalam bentuk peta.penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik diatas yang disepaktin.Batas Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang,Sebelah Utara berbatasan dengan Desa pematangan buluran;Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Batu Ampar;Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir;Sebelah Timur berbatasan dengan Desa terusan l
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Terate Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 33 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Terate Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya;penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisk dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa terate kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan bak berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik kordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintahan,memberikan kejelasan Hukum,maka terhadap Desa Awal terusan kecamatan Sirah pulau padang perlu ditetapkan batas wilayahnya.penetapan dan penegasan batas wilayah desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintahan Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan yuridis pelaksanaan kewenangan.wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas dan tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebgaimana telah beberapa kali dubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dasar Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan komering Ilir,Batas Desa adalah pembatasan wilayah Administrasi Pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti Igir/punggung gunung /pegunungan ,media sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkaan dalam bentuk peta.penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik diatas yang disepaktin.Batas Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang,Sebelah Utara berbatasan dengan Desa pematangan buluran;Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Batu Ampar;Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir;Sebelah Timur berbatasan dengan Desa terusan laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat