Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2020
Perwali Kota Bogor No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Perwali Kota Bogor No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Perwali Kota Bogor No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kota Bogor
memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2020 dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
apabila pendapatan daerah yang bersumber
dari Dana Transfer tersebut diterima setelah
Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 maka Pemerintah
Daerah harus menganggarkan Dana Transfer
dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan
pemberitahuan kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020,
Kota Bogor memperoleh Alokasi Bantuan
Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
apabila pendapatan daerah yang bersumber
bantuan keuangan bersifat khusus tersebut
diterima setelah peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, dan terdapat dengan pekerjaan
pada tahun anggaran sebelumnya dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
dalam hal terdapat kewajiban kepada pihak
ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah
selesai pada tahun anggaran sebelumnya
maka harus dianggarkan kembali pada akun
belanja dalam Anggaran P
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
sesuai kode rekening b
maka Pemerintah Daerah Kota harus
melakukan perubahan Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD, untuk selanjutnya ditampung
dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20
Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138
Tahun 2019 ,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2020/14 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Anggota Dewan Pengawas, Penghasilan dan Cuti Direksi, dan Penghasilan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Belajar, Tugas Belajar Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Bantuan Pelunasan Biaya Pendidikan Siswa Miskin Setelah Menyelesaikan Pendidikan Pada Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Sekolah Bagi Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta Kota Bogor Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat;
bahwa dalam rangka pemerataan
dan perluasan akses, peningkatan mutu,
relevansi dan daya saing serta penguatan
tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
publik pada satuan pendidikan yang terdiri
atas Sekolah Dasar (SD) Swasta, Madrasah
Ibtidaiyah (MI) Negeri/Swasta, Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah
Tsanawiyah (MTs) Negeri/Swasta, di Kota
Bogor, perlu memberikan dukungan
pendanaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diwujudkan dengan pemberian Biaya
Operasional Sekolah (BOS) dalam bentuk
hibah;
c. bahwa agar pengelolaan hibah BOS dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien,
dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan
keuangan daerah, maka perlu diatur
mengenai petunjuk teknis pemberian hibah
BOS;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2014 , Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133
Tahun 2019
Terdiri dari 15 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Besaran dan Penggunaan Dana BOS, Tugas dan Tanggungjawab Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Satuan Pendidikan, Syarat Penerima BOS, Tata Cara Pengajuan Permohonan BOS, Pencairan, Pertanggungjawaban,Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Sekolah Bagi Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta Kota Bogor Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
40 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas
serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
perlu melakukan pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka;
bahwa dalam rangka pengisian jabatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu adanya pedoman sehingga pengisian
melalui proses seleksi dapat dilaksanakan
secara transparan, objektif, kompetitif,
dan akuntabel;
c. perlu berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016
terdiri dari 32 Pasal dan 5 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Panitia Seleksi, Pelaksanaan Seleksi Terbuka, Laporan Pelaksanaan Seleksi Terbuka, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
mengatur mengenai Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
untuk pelayanan kepada masyarakat,
perlu didukung dengan penyediaan dana
belanja tidak langsung maupun belanja
langsung untuk operasional pelaksanaan
kegiatan;
bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menyatakan bahwa untuk belanja
yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota
Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2020
tanggal 31 Desember 2019, harus ditindak
lanjuti dengan penyusunan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dalam
prosesnya diperlukan waktu, sehingga tidak
memungkinkan untuk dis
tanggal 31 Desember 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyediaan Dana Belanja
Yang Bersifat Mengikat dan Belanja
Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007
Terdiri dari 6 Pasal, 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mengatur mengenai Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat