Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Sekolah Bagi Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta Kota Bogor Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 15 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Besaran dan Penggunaan Dana BOS, Tugas dan Tanggungjawab Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Satuan Pendidikan, Syarat Penerima BOS, Tata Cara Pengajuan Permohonan BOS, Pencairan, Pertanggungjawaban,Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Sekolah Bagi Sekolah Dasar Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta Kota Bogor Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD 2020/4E
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan