Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 149, BD 2020/ No 130 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja,
motivasi, disiplin, tanggung jawab
dan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bogor, telah diberikan
Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73
Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 50
Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73
Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor;
b. bahwa berkenaan dengan hasil evaluasi
pemberian tambahan penghasilan
pegawai dan perkembangan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan
Wali Kota sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah sehingga perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2008 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2012 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016,
Terdiri dari 26 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Dan Penetapan Besaran TPP, Penilaian TPP, Pengurangan TPP, TPP Bagi Pns Yang Merangkap Plt Atau Plh, Pembayaran TPP, Penghentian Pemberian TPP, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 135 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 135, BD 2020/ No 3 seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah telah
diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 95
Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Bogor Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 95 Tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor,
maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017
Terdiri dari 54 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perangkat Daerah, Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
69 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 119, BD 2020/No 103 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Bogor, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
2. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang Pemerintah
Daerah dan Administrasi Pemerintahan, maka Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana
dimaksud huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Bogor tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 2/SE.VII/2019 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 135 Tahun 2019
Terdiri dari 74 Pasal, 15 Bab yaitu Ketentuan Umum,Asas Dan Prinsip, Penyelenggaraan, Naskah Dinas, Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama Dan Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Dan Penjabat Walikota, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, Dan Ralat, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mengatur mengenai Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
128 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 118 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, Dan Sedekah Dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan/Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi
pengumpulan zakat profesi, infak,
dan sedekah dari Pejabat Negara, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil,
serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Bogor Nomor 49 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Zakat Profesi, Infak,
dan Sedekah dari Pejabat Negara, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil,
serta Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bogor;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan pengumpulan zakat profesi,
infak dan sedekah serta untuk lebih
mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak,
dan sedekah untuk memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi peningkatan taraf
hidup Mustahik serta untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kota Bogor,
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 49
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan Sedekah dari Pejabat
Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Calon
Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Badan
Usaha Milik Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Zakat Profesi,
Infak, dan Sedekah dari Pejabat Negara,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri
Sipil, serta Pegawai Badan Usaha Milik
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 52
Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017
Terdiri dari 21 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Organisasi Pengelola ZIS, Pemungutan, Pengumpulan, Penyaluran, Dan Pendayagunaan, Pembiayaan, Koordinasi, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mengatur mengenai Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, Dan Sedekah Dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan/Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 110, BD 2020/95 E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dan Komunitas Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19)Di Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat