Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan pengenaan tarif PPJ telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Sehubungan dengan hasil evaluasi dan kajian terhadap tarif PPJ di Kota Bogor, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 5 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 21 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B) diubah menjadi Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 5% (lima persen); Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011
8 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Thn 2015/No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia sehingga mampu menghadapi globalisasi, dan mendorong pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata di Kota Bogor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. berkenaan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan Daerah perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 16 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2002; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 1994; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDIKNAS No 16 Tahun 2007; PERMENPAN RB No 16 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 39 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 58 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No 15 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 27 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 28 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 30 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 38 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 20 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No 57 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 4 Tahun 2015; PERMENPAN RB No 14 Tahun 2010; PERMENPAN RB No 21 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No 053/U/2001; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008 PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 12, angka 16, dan angka 32 dihapus, angka 23 dan angka 33 diubah, dan di antara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 25a dan angka 25b, serta di antara angka 29 dan angka 30 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 29a
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah
6. Ketentuan ayat (5) Pasal 12 diubah
7. Ketentuan Pasal 17, 18, 20 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah
9. Ketentuan huruf e Pasal 22 diubah
10. Ketentuan Pasal 25 dan 27 diubah
11. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah
12. Ketentuan Bagian Ketiga diubah dan ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A
13. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a)
14. Ketentuan Pasal 35 dan 37 diubah
15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah
18. Ketentuan ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 51 diubah dan ditambahkan ayat (8) pada Pasal 51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
untuk pelayanan kepada masyarakat,
perlu didukung dengan penyediaan dana
belanja tidak langsung maupun belanja
langsung untuk operasional pelaksanaan
kegiatan;
bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menyatakan bahwa untuk belanja
yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota
Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2020
tanggal 31 Desember 2019, harus ditindak
lanjuti dengan penyusunan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dalam
prosesnya diperlukan waktu, sehingga tidak
memungkinkan untuk dis
tanggal 31 Desember 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyediaan Dana Belanja
Yang Bersifat Mengikat dan Belanja
Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007
Terdiri dari 6 Pasal, 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mengatur mengenai Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2007/2 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Biaya Pemasangan Baru, Biaya Beban Tetap Dan Biaya Non Air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dengan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan, dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kota Bogor diperlukan adanya ikut serta pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, maka perlu ditetapkan Pemda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 82 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas dan tujuan, jenis, unsur, dan penyelenggara pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren, pesantren berwawasan lingkungan dan kemandirian ekonomi, fasilitasi penyelenggaraan pesantren,pelaksanaan, koordinasi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, tim pengembangan pesantren, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
31 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat