Teknis - Pemberian - Tunjangan - Hari - Raya - dan - Gaji - Ketiga - Belas - Yang - Bersumber - Dari - Anggaran - Pendapatan - dan - Belanja - Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pension, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6] Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIANTUNJANGAN HARI RAYADAN GAJI KETIGA BELAS (Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya , Pemberian Gaji KetigaBelas, PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2022 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 HLM
|