Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGKO BARAT, NALO TANTAN, BATANG MASUMAI,PAMENANG BARAT, TABIR ILIR, TABIR TIMUR,RENAH PEMBARAP,PANGKALAN JAMBU DAN SUNGAI TENANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan dengan memperhatikan kondis sosial budaya Kecamatan Sungai Tenang untuk mengganti nama Kecamatan Sungai Tenang menjadi Kecamatan Jangkat Timur;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2000; Permendagri No. 158 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2005; Perbup Merangin No. 25 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Barat, Nalo Tantan, Batang Masumai, Pamenang Barat, Tabir Ilir, Tabir Timur, Renah Pembarap, Pangkalan Jambu dan Sungai Tenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14) dan ayat (15); Pasal 4 angka 9; Pasal 7 ayat (1) huruf I; dan Pasal 8
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUANA - KABUPATEN MERANGIN - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUANA KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PDAM Tirta Buana Kabupaten Merangin kepada masyarakat diperlukan organisasi yang mampu bekerja secara efektif dan efisien;
Perda Kab. Merangin No. 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin dalam pelaksanaannya kurang optimal untuk memenuhi tuntutan beban kerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmeneg Otda No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 7; Pasal 9; Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 20 ayat (4).
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 5 ayat (1) angka 2 dan angka 3, yakni angka 2a; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 31 dan Pasal 32, yakni Pasal 31a.
Menghapus ketentuan Pasal 12.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 13 Tahun 2016
TARIF PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - PEMAKAIAN TANAH, BANGUNAN/GEDUNG/RUANG, DAN RUMAH DINAS - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK PEMAKAIAN TANAH,BANGUNAN/GEDUNG/RUANG DAN RUMAH DINAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Tarif Retribusi sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu disesuaikan dengan pertumbuhan dan kemajuan pembangunan di daerah Kabupaten Merangin;
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Perda Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 03 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Tanah, Bangunan/Gedung/Ruangan, dan Rumah Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016, perlu menetapkan Perda Kab. merangin;
Berdasarkan Surat Mendagri No. 188.34/4094/OTDA tanggal 30 April 2018 Perihal Persetujuan Penandatanganan Ranperda Kabupaten Merangin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 204; UU No .12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
BPD Periode 2014-2020 tetap melaksanakan tugas sampai dengan diresmikannya keanggotaan BPD berdasarkan Perda ini. Pada saat Perda ini diundangkan, BPD Periode 2014-2020 dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban dan hak, harus menyesuaikan dengan Perda ini
38 hlm.; Penjelasan 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 18 Tahun 2004
Pembentukan - Desa Kederasan Panjang - Desa Papit - Desa Tunggul Bulin - Desa Rantau Limau Kapas - Desa Rantau Ngarau
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 huruf a dan b Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Merangin.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 105 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Desa Kederasan Panjang, Desa Papit, Desa Tunggul Bulin, Desa Rantau Limau Kapas, dan Desa Rantau Ngarau, yang meliputi; Pembentukan Desa Baru; Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Dengan Ditetapkannya Perda Ini, Semua Peraturan Desa Yang Ada dan Berlaku bagi Desa Induk (Rantau Deras, Karang Anyar, Rantau Limau Manis, Pulau Bayur dan Muara Jernih) Tetap Berlaku Bagi Desa Pemekaran (Kederasan Panjang, Papit, Tunggul Bulian, Rantau Lingau Kapas dan Rantau Ngarau) Sepanjang Belum diubah, diganti atau dicabut Berdasarkan Peraturan Desa Masing-masing Bersangkutan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 34 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO PADA PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO PADA PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin, perlu melaksanakan pengelolaan risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengedalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintahan Kabupaten Merangin.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daera Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 178); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10)
PERATURAN BUPATI MERANGIN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO PADA PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
115
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di lokasi parkir perlu dilakukan peningkatan fasilitas sarans parkir;
Ketentuan Perda Kab. Merangin Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Parklr sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pemakaian sarana parkir sehingga perlu perubahan tarif pemakaian sarana parkir.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengenai Retribusi di tempat parkir, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penagihan; tata cara penghapusan piut,a.ng r.etribusi yang kedaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Merangin pada umumnya dan Kecamatan Muara Siau dan Jangkat khususnya serta memperhatikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna mengantisipasi perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang; Dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas volume kerja dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Muara Siau dan Jangkat, dipandang perlu memekarkan Kecamatan Muara Siau dan Jangkat dengan membentuk Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin; Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Lembah Masurai, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati,
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih sebagai upaya untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif agar aman bagi lingkungan;
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Prosedur dan tata cara pengurangan sampah; Penyusunan perencanaan pengelolaan sampah; Tata cara pengajuan izin pengelolaan sampah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan BLUD Persampahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 63 Tahun 2015
SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN MERANGIN - PERUBAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2015/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MERANGIN NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEBUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Perbup Merangin No. 80 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Merangin belum lengkap mengatur Penatausahaan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) pada Bendahara Pengeluaraan Pembantu sehingga perlu dilakukan perubahan sistem dan prosedur.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 80 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Merangin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah Lampiran V.1; dan Lampiran V.2.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat