Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah perlu dukungan Pendanaan dari Pendapatan Asli Daerah;
Dengan dikeluarkannya Kepmendagri No. 188.34-6029 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf g; Pasal 35 ayat (4); Pasal 47 ayat (3).
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2019
Perusahaan Umum Daerah Air Minum - Tirta Merangin - Kabupaten Merangin
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak
setiap warga salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien;
Pengelolaan air minum sebagai salah satu aset Daerah belum dapat dilakukan secara optimal karena belum terpenuhinya tuntutan beban dan target kerja dalam memberikan pelayanan terhadap rnasyarakat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merangin Kabupaten Merangin perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No, 37 Tahun 2018; Perda No, 3 Tahun 1991.
Perda ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin, meliputi, Perubahan nama bentuk hukum; Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah kepada PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Evaluasi, Restrukturiasai, dan Perubahan Bantuk Hukum PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
1. Perda Kab. Merangin No. 6 Tahun 2006 tentang PDAM Tirta Merangin Kab. Merangin; dan
2. Perda Kab. Merangin No. 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2006,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Perda ini tetap berlaku s.d. berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
32 hlm.;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf 1 juntco Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarannya; Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Anggsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
11 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2015
Berdasarkan bahwa bangunan gedung merupakan tempat manusia melakukan
kegiatannya yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pembentukan
watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri demi terselenggaranya
pembangunan nasional khususnya pembangunan di daerah dalam rangka
mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri,
serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya perlu diselenggarakan
dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan masyarakat pengguna
maka untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten
Merangin, maka diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 12
Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015;
PP Nomor 36 Tahun 2005; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permen PU
Nomor 29/PRT/M/2006; Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007; Permen PU
Nomor 24/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007;
Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013; dan Perda Kabupaten Merangin
Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tentang azas,maksud, tujuan dan ruang
lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung;
persyaratan administratif meliputi status kepemilikan Hak Atas Tanah;
status kepemilikan Bangunan Gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan yaitu
Setiap orang atau badan yang mendirikan, merenovasi dan memugar bangunan
gedung dan/atau prasarana bangunan gedung wajib memiliki IMB;
persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi persyaratan tata bangunan,
persyaratan keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung di Atas
atau di bawah Tanah, Air atau Prasarana/Sarana Umum, dan pada Daerah
Hantaran Udara Lisrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi/Uktra Tinggi dan/atau
Menara Telekomunikasi dan/atau Menara Air; Persyaratan Bangunan Gedung
Adat, Bangunan Gedung Semi Permanen dan Bangunan Gedung Darurat, dan
Bangunan Gedung di Lokasi Yang Berpotensi Bencana Alam; penyelenggaraan
Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian
dan pembongkaran; Tim Ahli Bangunan Gedung meliputi tugas dan fungsi dan
pembiayaan Tim tersebut; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
pemanfaatan, pelestarian maupun kegiatan pembongkaran bangunan; pembinaan;
sanksi administrasi; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, DPRD bersama Bupati Merangin telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 209/KEP.GUB/BAKEUDA-4.3/2017 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Merangin tentang APBD TA 2017 dan Rancangan Perbup Merangin tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Penyempurnaan telah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama Bupati Merangin dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2017 tentang Persetujuan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jambi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Merangin TA 2017, agar Perda Kabupaten Merangin tentang APBD TA 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; PErdaNo. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Merangin TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Kabupaten Merangin TA 2017
7 halaman, Lampiran I s.d. XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembentukan produk hukum di Daerah juga harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sebagai bagian dari sistem hukum yang utuh.
Dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Merangin, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 2010, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, meliputi: maksud dan tujuan; asas pembentukan produk hukum daerah; bentuk, jenis, dan materi muatan; perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, dan penomoran registrasi produk hukum daerah; perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Perbup, Peraturan Bersama Bupati, dan Peraturan DPRD; Penyusunan dan Pembahasan Kepbup, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Pembatalan produk hukum daerah berbentuk Peraturan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm., Lampiran I s.d. III 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI
ABSTRAK:
Taman bumi merupakan cagar alam geologi yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan;
dalam rangka perlindungan kawasan cagar alam geologi yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala badan Geologi Nomor 73.K/45/BGL/2015 tentang Penentuan Cagar Alam Geologi di Provinsi Jambi, maka diperlukan konsep pemanfaatan kawasan yang berbasisi konservasi, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi lokal yang terintegerasi dengan rencana tata ruang wilayah;
bahwa setelah ditetapkannya kawasan taman bumi (geopark) Merangin Jambi menjadi kawasan geopark Nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 130.K/04/BGL/2012, maka dipandang perlu untuk mengatur mekanisme perlindungan dan pengelolaan Taman Bumi (geopark) di Kabupaten Merangin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Kriteria Geopark; Kawasan Geopark; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tata Cara Pelestarian dan Pemanfaatan Geopark; Pengelolaan Geopark; Kelembagaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan dan tata cara pendelegasian wewenang; pelestarian Geopark; perizinan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati sebagai bentuk Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus telah dibentuk dalam waktu 1 (satu) tahun dan sejak Peraturan Daerah diundangkan.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di lokasi parkir perlu dilakukan peningkatan fasilitas sarans parkir;
Ketentuan Perda Kab. Merangin Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Parklr sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pemakaian sarana parkir sehingga perlu perubahan tarif pemakaian sarana parkir.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengenai Retribusi di tempat parkir, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara penagihan; tata cara penghapusan piut,a.ng r.etribusi yang kedaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih sebagai upaya untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif agar aman bagi lingkungan;
Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Sampah, meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Prosedur dan tata cara pengurangan sampah; Penyusunan perencanaan pengelolaan sampah; Tata cara pengajuan izin pengelolaan sampah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan BLUD Persampahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BUMD PT MERANGIN BIMA TAMA
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang merupakan hak setiap warga melalui berbagai cara, salah satunya melalui pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan UsahaMilik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
PemerintahanDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
UU 33 Tahun 2004; UU 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 9 Tahun 2015; PP 29 Tahun 2016; PP 54 Tahun 2017; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 37 Tahun 2018
Perda tersebut mengatur mengenai pembentukan BUMD; Prinsip Pengelolaan BUMD; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi; Pemeriksaan terhadap Perseroan; Pembinaan, Pengawasan , dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat