Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Bupati Tanggarnus Nomor 8 Tahun 2022 tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah yang diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Maksud dari peraturan bupati ini adalah pedoman dalam rangka kebijakan penggunaan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD RSUD Batin Mangunan. Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah: Memaksimalkan nilai layanan Rumah Sakit Umum dengan cara yang disetujui, akuntabilitas,tanggung jawab dan independensi agar pelayanan rumah sakit memiliki daya saing yang kuat; Memberikan layan an umum yang lebih efektif, transparan, bertanggung jawab dan professional; Meningkatkan kontribusi Rumah Sakit dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan bahwa Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 26 tahun 2015 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kotaagung, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun2009 Tentang Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Penelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nornor 109/ PMK.05/2007 Tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangy.Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. BLUD merupakan pelayanan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah. BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kotaagung
26
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (PNSD), CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD), DOKTER SPESIALIS WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS,DOKTER PARUH WAKTU,DOKTER SPESIALIS ANASTESI,DOKTER PANTOLOGI, DOKTER THT DAN DOKTER INTERSHIP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah PNSD, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD, Dokter Spesialis Wajib Kerja Dokter Spesialis,Dokter Paruh Waktu, Dokter Spesialis Anastesi, Dokter Pantologi, Dokter THT dan Dokter Intership Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata cara persetujuan Menteri Dalam
Negeri terhadap tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera dilingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900 /4296/ Keuda,
tanggal 9 Maret 2022, hal: Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022, persetujuan Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemerintah daerah dan seluruh proses dalam Pemberian TPP kepada ASN harus segera dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 12 Tahun 2008; PermenPAN No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Tanggamus No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), Dokter Spesialis Wajib Kerja Dokter Spesialis,Dokter Paruh Waktu, Dokter Spesialis Anastesi, Dokter Pantologi, Dokter THT dan Dokter Intership Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
28 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN WISATA MUARA INDAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN WISATA MUARA INDAH
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Wisata Muara Indah adalah salah satu destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Tanggamus, maka perlu adanya sinergitas antara elemen pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaannya;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah, dalam rangka pengembangan pengelolaan pariwisata muara indah dipandang perlu di lakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Taman Wisata Muara Indah;
Pasal 18(6) UUD 1945, UU No 2 Th 1997, UU No 10 Th 2009, UU No 32 Th 2009, UU No 11 Th 2010, UU No 12 Th 2011, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 43 Th 2014, PP No 18 Th 2016, PP No 12 Th 2017, PP No 12 Th 2019, Perpres No 63 Th 2014, Permenbudpar No PM.04/UM.00l/MKP/2008, Permendagri No 80 Th 2015, Permenpar No 14 Th 2016, Permendagri No 77 Th 2020, Perda No 6 Th 2012, Perda Prov Lampung No 6 Th 2014, Perda Kab Tanggamus No 1 Th 2008, Perda Kab Tanggamus No 16 Th 2011, Perda Kab Tanggamus No 18 Th 2012, Perda Kab Tanggamus No 12 Th 2013, Perda Kab Tanggamus No 13 Th 2013, Perda No 2 Th 2016, Perda No 6 Th 2016, Perda Kab Tanggamus No 8 Th 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN WISATA MUARA INDAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk mempermudah dalam penginventarisan data dan pembukuan terkait retribusi daerah, maka dianggap perlu adanya penjelasan baik berupa bentuk atau format bukti penarikan berdasarkan objek dan mekanisme penarikan retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelola Daerah Tempat Wisata membuat permohonan secara tertulis jumlah kebutuhan tiket/karcis Retribusi kepada Dinas sesuai dengan kebutuhan. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/Iunas. Pembayaran Retribusi dilakukan di tempat pelayanan Retribusi diberikan. Penerimaan dan Penyetoran dilakukan oleh bendahara OPD terhadap penerimaan yang bersumber dari Retribusi Tempat Rekreasidan olah raga dapat dilakukan secara NonTunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Mengubah ketentuan pada Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 69 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/ Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 14 ayat (9), Pasal 17 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 41, Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 61 huruf i Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon.
Peraturan ini mengatur mengenai : Ketentuan umum, Interval waktu, Tata cara pemilihan kepala pekon serentak dan pemilihan kepala pekon antar waktu, Pemilihan kepala pekon serentak dalam kondisi bencana non alam, Ketentuan Penutup. Pemilihan kepala Pekon serentak adalah pemilihan kepala Pekon yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang di Kabupaten Tanggamus. Adapaun Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Pekon Serentak, Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Pekon Antar Waktu Melalui Musyawarah Pekon dan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih serta pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, warna surat suara dan kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya telah tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 69 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon
35
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022
IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DAN PEMBATASAN TRANSAKSI TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
Dalam rangka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/ 1867 /SJ tahun 2020 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, agar dapat meningkatkan akuntabilitas dan transpransi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah, dipandang perlu dilakukan percepatan pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
percepatan implementasi transaksi non tunai di Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah dilaksanakan berdasarkan lnstruksi Bupati Tanggamus Nomor:
13/43/08/2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dan untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas pelaksanaan pembayaran transaksi non tunai dalam pendapatan dan belanja daerah dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
11 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2022
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Bidang Kesehatan dan untuk menjamin ketersediaan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah bidang kesehatan, diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM);
untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Sadan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, untuk menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah dengan peraturan kepala daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
30 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022
KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf
d Peraturan Menteri Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mulai berlaku Perkada yang mengatur
mengenai Kebijakan Akuntasi dan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022
Pasal 18 Ayat (6)Tahun 1945, UU No.2 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.2 Tahun 2012, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2022.
Halaman 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemetaan lahan pertanian melalui sistem informasi geospasial diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat dalam menginventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
data luas baku sawah yang ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah mengalami perubahan data dan perlu dilakukan penyesuaian yang terintegrasi dengan
kebijakan satu peta serta didukung dengan system informasi geospasial;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 26 Tahun 2021; Perda Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2017; Pera Tanggamus No. 16 Tahun 2011; Perda Tanggamus No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini menetapkan mmengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dilakukan Perubahan
Lampiran File: 27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat