Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
anak merupakan masa depan keluarga, masa depan bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya; bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui peraturan perundang- undangan yang ada perlu dikembangkan secara struktural melalui Peraturan yang dapat mentransformasikan hak-hak anak yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan kedalam kebijakan, pogram, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Tanggamus; pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tanggamus diperlukan sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha; berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, maka salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah melalui kebijakan Kabupaten Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan mengenai penyelenggaraan Kabupaten Tanggamus sebagai Kabupaten Layak Anak untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
1. Hewan ternak sebagai salah satu sumber daya alam hayati mempunyai peranan dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
2. pemeliharaan ternak oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus lebih banyak dilaksanakan dengan pola pemeliharaan ekstensif, yakni dengan cara pelepas liaran dan/atau diikat pindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, lingkungan, dan sosial kemasyarakatan, sehingga diperlukan pengendalian pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus Provinsi Lampung;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Pembibitan Ternak;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
20. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendaliaan Zoonosis;
21. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
1. mengelola sumber daya ternak secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal ternak secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan Daerah;
3. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin Daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
4. mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
5. memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN TOKO SWALAYAN DAN MINIMARKET
ABSTRAK:
1. Seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan dan Minimarket maka diperlukan penataan terhadap Toko Swalayan dan Minimarket agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan usaha Mikro, Kecil dan menengah sehingga dapat berkembang serasi dan saling menguntungkan;
2. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan Toko Swalayan dan Minimarket;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka untuk pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan dan Minimarket.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi;
2. Memberdayakan Toko Eceran, pasar rakyat pada umumnya, mikro, kecil, menengah, serta koperasi, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
3. Mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan Toko Eceran, Pasar Rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada;
4. Mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; dan
5. Mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata perdagangan dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN TERPADU KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
1. Kepariwisataan di Kabupaten Tanggamus memerlukan pengembangan secara optimal baik wisata alam, wisata budaya maupun wisata buatan, mewujudkan dan memelihara kelestarian lingkungan dan budaya, serta mengembangkan objek dan daya tarik wisata agar kepariwisataan menjadi salah satu penggerak aktivitas perekonomian masyarakat di samping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan wisata;
2. Kerusakan kawasan wisata, kawasan wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan semakin meningkat, di samping itu pengembangan dan pembangunan kepariwisataan masih bersifat terbatas dan parsial;
3. Pengembangan kepariwisataan di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan kepariwisataan nasional, untuk itu dibutuhkan keterlibatan para pelaku usaha kepariwisataan yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
4. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Terpadu Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 446/KPTS-II/1996 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan pariwisata Alam;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2029;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2015-2025;
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Tujuan Pengaturan Kepariwisataan adalah:
1. Sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Kepariwisataan di seluruh wilayah Kabupaten agar pemanfaatan Obyek wisata dapat dilakukan secara optimal sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
2. Sebagai dasar untuk melakukan proteksi (pengawasan, perlindungan dan pengamanan) ancaman perusakan kawasan Kepariwisataan dan pelibatan para pihak dalam upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
3. Sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan Kepariwisataan di Daerah;.
4. Sebagai dasar koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas antar berbagai pihak terkait dalam pengelolaan Kepariwisataan agar dapat memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, dan memperkukuh jati diri serta kesatuan bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Masyarakat Kabupaten Tanggamus yang Sehat Berbasis Sistem Teknologi Informasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat