ABSTRAK: |
- 1. Seiring dengan pertumbuhan usaha perdagangan dalam bentuk Toko Swalayan dan Minimarket maka diperlukan penataan terhadap Toko Swalayan dan Minimarket agar dapat menjalankan usaha secara berdampingan dengan pasar rakyat dan usaha Mikro, Kecil dan menengah sehingga dapat berkembang serasi dan saling menguntungkan;
2. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan Toko Swalayan dan Minimarket;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka untuk pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan dan Minimarket.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tanggamus Tahun 2011-2031;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
- Penataan Toko Swalayan dan Minimarket bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi;
2. Memberdayakan Toko Eceran, pasar rakyat pada umumnya, mikro, kecil, menengah, serta koperasi, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya;
3. Mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan Toko Eceran, Pasar Rakyat, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada;
4. Mendorong terselenggaranya kemitraan antara pelaku Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan; dan
5. Mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Toko Eceran, Pasar Rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata perdagangan dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
|