PEMBENTUKAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN TANGGAMUS
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Ketahaman Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK: |
- Dalam rangka dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tanggamus, yang merubah nomenklatur Dinas
Pangan dan Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan,
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus.
Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Tanggamus,
yang telah ditetapkan berdasarkan Perturan Bupati
Tanggamus Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penetapan Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) pada Dinas Pangan dan Pertanian
Kabupaten Tanggamus sebagai Instalasi Penyuluhan Pertanian
di kecamatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Balai
Penyuluhan Pertanian agar pelaksanaan penyuluhan yang
menyelenggarakan fungsi penyuluhan di kecamatan dan pekon
dapat terorganisir secara efektif dan efisien.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanggamus tentang Pembentukan Balai
Penyuluhan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan,
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanggamus.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (60 UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permentan No. 03/Permentan/SM. 200/ 1/2018; Perda Tanggamus No. 5 Tahun 2020; Perbup Tanggamus No. 71 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Ketahaman Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanggamus
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
- 13 hlmn
|