Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 26 Tahun 2021

Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Ketahaman Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanggamus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Ketahaman Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanggamus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Ketahaman Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanggamus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan