Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2021

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat Pekon dan Tunjangan Badan Hippun Pemekonan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat Pekon dan Tunjangan Badan Hippun Pemekonan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat Pekon dan Tunjangan Badan Hippun Pemekonan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah Pekon dan BHP

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan