Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 2 Juli 2014; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan 4 Pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAjO NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8,
Pasal 11 ayat (6), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (4),
Pasal 18 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 A ayat (5),
Pasal 26, Pasal 34 ayat (6), Pasal 36 ayat (9), Pasal 47
ayat (2), Pasal 50 ayat (3), Pasal 57, Pasal 58 ayat (5),
Pasal 59 ayat (4), Pasal 59 A ayat (2), Pasal 62 ayat (4),
Pasal 65 ayat (3), Pasal 73, Pasal 77, Pasal 80,
Pasal 83, Pasal 84 ayat (6), Pasal 85 ayat (5), Pasal 86
ayat (6), Pasal 89, Pasal 90 ayat (6), Pasal 100 ayat (2),
Pasal 100 A ayat (4), Pasal 100 C ayat (2), Pasal 101
ayat (3), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011 tentang
Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 39 Tahun 2011 tentang Administrasi
Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3437);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Republik
Indonesia Nomor 4674); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 2010;
16. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 2011 tentang Penerbitan Dokumen
Pendaftaran Penduduk sebagai akibat dari perubahan
alamat;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun
2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1449 );
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk
Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 147 );
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74
Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen
Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1766 );
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pejabat Yang Menangani Urusan
Administrasi Kependudukan di Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional; sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2016;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan
Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan
Administrasi Kependudukan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2016 Nomor 6);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8
Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2017 Nomor 8);
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
UPTD KECAMATAN
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
KELEMBAGAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN PELAPORAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL PADA INSTANSI PELAKSANA
PENDANAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
67 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum; wilayah kabupaten wajo memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP),
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
115 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 50 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KEPARIWISATAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (4), Pasal 56 ayat (4), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63 ayat (3), maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5026);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.35, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 157 ayat (6) Undang- Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Parkir.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
6. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 4 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
13.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
14.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
18.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
19.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
20.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
200 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dalam rangka perkembangan dan pertumbuhan
ekonomi di Daerah, perlu diadakan penyesuaian dan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Restoran sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi.dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2
Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
4. Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas
dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan produk hukum Daerah yang baik
dan memenuhi asas pembentukan serta materi muatan
sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan
pedoman bagi semua lembaga pembentuk Produk Hukum
serta masyarakat untuk mengerti dan melaksanakan tugas
dan fungsi dalam pembentukan produk hukum Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang
Legislasi Daerah, sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2036);
8. Peraturan Bersama kementerian Hukum dan Ham dengan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 dan 77 tahun 2011 tentang Berometer
Hak asasi Manusia.
(1) Perda dibentuk berdasarkan kewenangan daerah.
(2) Materi perda berisi materi muatan dalam rangka:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi;
d. aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
e. kebutuhan daerah.
(3) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan alasan
pembentukan perda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 03 Tahun 2011
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perlu dicabut dan disesuaikan; Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: 1 Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
ABSTRAK:
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, oleh karena itu masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang dikelola oleh Depot Air Minum, rumah makan, restoran, jasa boga dan industri rumah tangga pangan; seiring dengan pertumbuhan kuantitas pelaku usaha makanan dan minuman, sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Rumah Makan, Restoran,Jasa Boga dan Industri Rumah Tangga Pangan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
MENGATUR TENTANG HIGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM, RUMAH MAKAN, RESTORAN, JASABOGA DAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat