(1) Perda dibentuk berdasarkan kewenangan daerah. (2) Materi perda berisi materi muatan dalam rangka: a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. menampung kondisi khusus daerah; c. penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; d. aspirasi masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan e. kebutuhan daerah. (3) Materi muatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan alasan pembentukan perda
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat