Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2012/NO.77, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Wajo merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wajo; upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,
5. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
11. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas
17. Peraturan Daerah Nomo 11 Tahun 2004 tentang Pembangunan Partisipatif Kabupaten Wajo;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IMAM DESA DAN IMAM KELURAHAN
ABSTRAK:
Imam Desa dan Imam Kelurahan adalah pemimpin kemasyarakatan dan keagamaan khususnya umat muslim, di Desa dan Kelurahan; dalam rangka optimalisasi pelayanan serta pembinaan kemasyarakatan khususnya umat muslim di Desa dan Kelurahan, perlu ada kepastian hukum bagi Imam Desa dan Imam Kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Imam Desa dan Imam Kelurahan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988, Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG IMAM DESA DAN IMAM KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.67, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Perkembangan dan penularan HIV dan AIDS di Kabupaten Wajo mengalami perkembangan yang semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV dan AIDS terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas; b. bahwa untuk membangun mekanisme kerja dalam sistem pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Wajo diperlukan konsolidasi dan koordinasi integrasi program secara kelembagaan dan fungsional; kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu memalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi dan stigmatisasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom.
MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019-2039;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
11. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008
tentang Kebijakan Industri Nasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1917);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 9);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2017 (Lembaran
Daerah Tahun 2017 Nomor 20);
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014, perlu membentuk peraturan daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tantang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilhan Kepala Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewengan Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.56, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf f, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Penginapan/Pasanggrahan/Villa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ALOKASI DANA DESA ( ADD )
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, untuk mendukung kelancaran pelaksaanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta
pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, perlu diberikan pembiayaan
melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Thaun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2004 tentang pembangunan Partisipatif kabupaten Wajo.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG ALOKASI DANA DESA ( ADD )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 3011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL, PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi;
b. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasidi Daerah, pemberian insentif dan/atau pemberian
kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 24 Tahun 2019; Perda Prov. Sulsel Nomor 3 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN , SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
BAB IV PENGEMBANGAN POTENSI DAN PELUANG PENANAMAN MODAL DI DAERAH ]
BAB V PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
BAB VI JENIS PELAYANAN
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XI PENDANAAN
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Perda Kab. Wajo Nomor 8 Tahun 2015 dan Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XV Bab, 54 Pasal (33 Hlm.) dan 10 Hlm. penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis dan Mekanisme Penyaluran Dana desa dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan Dana Desa, diperlukan pengaturan mengenai Petunjuk Teknis dan Mekanisme Penyaluran
Dana Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo;
b. bahwa petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran
sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar
bagi setiap desa dalam melakukan Permohonan
Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 1 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis dan Mekanisme Penyaluran
Dana Desa Dalam Daerah Kabupaten Wajo Tahun
Anggaran 2022 perlu menyesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti.
UU Nomor 29 Tahun 1959 ; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120
Tahun 2018; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 ; PMK
Nomor 201/PMK.07/2022; Perda Kab. Wajo Nomor 7 Tahun 2022; Perbup. Wajo Nomor 75 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PENYALURAN DANA DESA
BAB III PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat