Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Setelah mencermati Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada obyek dan tarif Retribusi masih ada beberapa objek yang sangat potensi untuk dipungut dan dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, namun dalam Perda tersebut belum terakomodir, sehingga Perda Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1985, tentang perikanan;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Perikanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
15.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
Setelah mencermati Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada obyek dan tarif Retribusi masih ada beberapa objek yang sangat potensi untuk dipungut dan dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, namun dalam Perda tersebut belum terakomodir, sehingga Perda Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 3011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang perlindungannya baik secara fisik, psikis maupun sosial merupakan tanggung jawab orang tua/keluarga, masyarakat dan Pemerintah; anak memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi secara komprehensif sehingga perlu diatur suatu sistem perlindungan anak dalam menciptakan lingkungan proteksi bagi anak dari segala bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan melalui upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan; penyelenggaraan perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan keluarga/orang tua; untuk mengatasi permasalahan dalam bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dari tahun ketahun di kabupaten wajo maka dipandang perlu ada sistem perlindungan anak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Wajo tentang Sistem Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyandang Cacat
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah diubah dengan undangundang No. 35 tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
12. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
17. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
18. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
19. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2012 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undan g-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 tahun 2005
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( cnar n) b ul a n sctclah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pe laksanaan APBD sebaqalmana dimaksud da l a m h uruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011;
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemberitukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2.. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 3312 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3688);
5. Undang-Undang Nomor 2� Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Neqara vanq Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
6. U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
8. Undan g -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pemb angunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
11.Undang-Unda ng Nomor 32 Tahun . 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah d iubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Un dan g-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Per ubahan Undanq-Undanq Nomor 3 2 Tahun 2004 tentanq P e merintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540); Sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negera Tahun
2006 Nomor 90, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4629);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Norn or ·54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 457 7) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentanq Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Ped om an Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan ates Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan. APBD Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
27. Peraturan Dae rah Ka bu paten Wajo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
2 8 . Pera tu ran Dilerah kabup atc n Wajo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 11;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
Rekapitlllasl Re'alisasi Anggaran
menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan keqlatan;
Rekapitulasi Rea\isasi Anggaran Belanja Daerah
Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan
Daftar Piutang Daerah;
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Daftar Mutasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Daftar Mutasi penambahan dan pengurangan aset
Lainnya;
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam T ahun Anggaran 2011;
Daftar Dana Cadangan;
Daftar Pinjaman Daerah; Neraca
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR: 14 TAHUN 2012 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.67, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Perkembangan dan penularan HIV dan AIDS di Kabupaten Wajo mengalami perkembangan yang semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV dan AIDS terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas; b. bahwa untuk membangun mekanisme kerja dalam sistem pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Wajo diperlukan konsolidasi dan koordinasi integrasi program secara kelembagaan dan fungsional; kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu memalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia kepada orang yang mengidap HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi dan stigmatisasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007, tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom.
MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.66, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wajo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
13. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
74 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Kabupaten Wajo yang memiliki letak geografis dan strategis serta keanekaragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber daya dan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan usaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraan warga masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha pariwisata; c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Dasar Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 13.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 1982 , NOMOR 2 TAHUN 1986, NOMOR 1 TAHUN 1990, NOMOR 13 TAHUN 1991, NOMOR 5 TAHUN 1994, NOMOR 2 TAHUN 1995, NOMOR 3 TAHUN 1995, NOMOR 6 TAHUN 2000, NOMOR 8 TAHUN 2000, NOMOR 9 TAHUN 2000 , NOMOR 10 TAHUN 2000, NOMOR 11 TAHUN 2000 , NOMOR 12 TAHUN 2000 , NOMOR 13 TAHUN 2000, NOMOR 14 TAHUN 2000, NOMOR 15 TAHUN 2000, NOMOR 32 TAHUN 2001, NOMOR 33 TAHUN 2001, NOMOR 35 TAHUN 2001, NOMOR 41 TAHUN 2001, NOMOR 10 TAHUN 2002, NOMOR 2 TAHUN 2006, NOMOR 4 TAHUN 2006.
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa Perda Retribusi dan Perda Pajak yang berlaku di Kabupaten Wajo sudah tidak terdapat / tidak diatur lagi dalam Undang-Undang tersebut, sehingga perlu dicabut dan tidak diberlakukan lagi; amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis pajak di maksud pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 1982, Nomor 2 Tahun 1986, Nomor 1 Tahun 1990, Nomor 13 Tahun 1991, Nomor 5 Tahun 1994, Nomor 2 Tahun 1995, Nomor 3 Tahun 1995, Nomor 6 Tahun 2000, Nomor 8 Tahun 2000, Nomor 9 Tahun 2000, Nomor 10 Tahun 2000, Nomor 15 Tahun 2000, Nomor 11 Tahun 2000, Nomor 12 Tahun 2000, Nomor 13 Tahun 2000, Nomor 14 Tahun 2000, Nomor 32 Tahun 2001, Nomor 33 Tahun 2001, Nomor 35 Tahun 2001, Nomor 41 Tahun 2001, Nomor 10 Tahun 2002, Nomor 2 Tahun 2006, Nomor 4 Tahun 2006.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Legislasi Daerah.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 1982 , NOMOR 2 TAHUN 1986, NOMOR 1 TAHUN 1990, NOMOR 13 TAHUN 1991, NOMOR 5 TAHUN 1994, NOMOR 2 TAHUN 1995, NOMOR 3 TAHUN 1995, NOMOR 6 TAHUN 2000, NOMOR 8 TAHUN 2000, NOMOR 9 TAHUN 2000 , NOMOR 10 TAHUN 2000, NOMOR 11 TAHUN 2000 , NOMOR 12 TAHUN 2000 , NOMOR 13 TAHUN 2000, NOMOR 14 TAHUN 2000, NOMOR 15 TAHUN 2000, NOMOR 32 TAHUN 2001, NOMOR 33 TAHUN 2001, NOMOR 35 TAHUN 2001, NOMOR 41 TAHUN 2001, NOMOR 10 TAHUN 2002, NOMOR 2 TAHUN 2006, NOMOR 4 TAHUN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 1982 , NOMOR 2 TAHUN 1986, NOMOR 1 TAHUN 1990, NOMOR 13 TAHUN 1991, NOMOR 5 TAHUN 1994, NOMOR 2 TAHUN 1995, NOMOR 3 TAHUN 1995, NOMOR 6 TAHUN 2000, NOMOR 8 TAHUN 2000, NOMOR 9 TAHUN 2000 , NOMOR 10 TAHUN 2000, NOMOR 11 TAHUN 2000 , NOMOR 12 TAHUN 2000 , NOMOR 13 TAHUN 2000, NOMOR 14 TAHUN 2000, NOMOR 15 TAHUN 2000, NOMOR 32 TAHUN 2001, NOMOR 33 TAHUN 2001, NOMOR 35 TAHUN 2001, NOMOR 41 TAHUN 2001, NOMOR 10 TAHUN 2002, NOMOR 2 TAHUN 2006, NOMOR 4 TAHUN 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.63, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah; Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dapat memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh setiap orang atau Badan Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan aturan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat