Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
04 September 2012
Tanggal Pengundangan
04 September 2012
Tanggal Berlaku
04 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan