PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KEPARIWISATAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (4), Pasal 56 ayat (4), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63 ayat (3), maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5026);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6);
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KEPARIWISATAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (4), Pasal 56 ayat (4), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63 ayat (3), maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5026);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6);
URAIAN TATA KERJA TIM PEMERIKSA/AUDIT INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN WAJO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 65, BD.2018/No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Uraian Tata Kerja Tim Pemeriksa/Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Bupati Wajo Nomor 81 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas peraturan bupati Nomor 54 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Wajo, maka dipandang perlu menetapkan
Uraian Tata Kerja Tim Pemeriksa/Audit Inspektorat
Daerah Kabupaten Wajo;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf
a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Wajo.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun
2016 Nomor 62);
10. Peraturan Bupati Wajo Nomor 81 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 54 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 81).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III STRUKTUR TATA KERJA
BAB IV URAIAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 65
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 77 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14
Tahun 2017 tentang Produk Hukum Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
1822);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036);
8. Peraturan Bersama kementerian Hukum dan Ham
dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan 77
Tahun 2011 tentang Berometer Hak asasi Manusia;
pasal 1
pasal 2
pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 14 TAHUN 2017
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 78 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2018/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
14 Ayat (4), maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangang HIV dan AIDS;
Mengingat : 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara
2. Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang
Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016
Nomor 6);
pasal 1
pasal 2
pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
PERATURAN NOMOR 78 TAHUN 2018
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 103 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2020 NOMOR 103
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 32 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali
dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wajo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Wajo Nomor 12
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 12).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wajo
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor
32
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Penyaluran/Pencairan Dana Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
diajukan oleh Kepala Desa diketahui oleh Camat
ditujukan kepada Bupati, cq. Kepala BPKPD
Kabupaten Wajo.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) melampirkan:
a. rencana penggunaan dana;
b. laporan realisasi penggunaan dana bagi hasil
pajak daerah dan retribusi daerah kepada
desa tahun sebelumnya;
c. surat tanggung jawab belanja tahun
sebelumnya;
d. pertanggungjawaban penggunaan dana bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah
(tahun sebelumnya);
e. kuitansi bermaterai 6.000,-;
f. foto kopi rekening pemerintah desa; dan
g. surat keterangan hasil asistensi.
(3) surat keterangan hasil asistensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g diterbitkan oleh
Camat setelah dilakukan verifikasi kelengkapan
berkas.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) berpedoman pada:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2094);
b. Peraturan Bupati Wajo Nomor 16 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun
2020 Nomor 16); dan
c. Peraturan Bupati Wajo Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wajo Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wajo
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 12).
PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 103 TAHUN 2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 132 Tahun 2021
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 132
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, tarif retribusi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian yang
ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2013 Nomor 4);
Pasal 1
Menyesuaikan tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 6).
Pasal 2
Tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah disesuaikan
sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 132 TAHUN 2021
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat