ZAKAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK: |
- Memperhatikan ketentuan dalam pasal 5 ayat (5) , pasal 6 ayat (2), pasal 26 ayat (5), dan pasal 28 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat, maka perlu membentuk Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Zakat di Kabupaten Wajo dalam rangka optimalisasi, dan pembinaan pengelolaan zakat yang lebih profesional, akuntabel, dan transparan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Pertimbangan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
- Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Zakat pada Kabupaten Wajo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- Pengelolaan Zakat
- 16
|