Peraturan Daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan perundang-undangan dalam system hukum nasional yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; legislasi daerah sebagai proses pembuatan/pembentukan Peraturan Daerah, diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Peyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG LEGISLASI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ALOKASI DANA DESA ( ADD )
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, untuk mendukung kelancaran pelaksaanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta
pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, perlu diberikan pembiayaan
melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Thaun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2004 tentang pembangunan Partisipatif kabupaten Wajo.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG ALOKASI DANA DESA ( ADD )
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2003,
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Retribusi Kendaraan Bermotor, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
sehingga perlu dicabut dan diganti dengan
Peraturan Daerah baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
HukumAcara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum
Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah jo
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk
Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 1988 Nomor 3),
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1),
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2010 Nomor 13).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
BAB IV
PERSYARATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB V
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB VI
GOLONGAN RETRIBUSI
DAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
BAB XI
TATA CARA PENETAPAN DAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
BAB XVIII
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XIX
INSTANSI PENGELOLA
BAB XX
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XXI
PEMBINAAN PENGAWASAN
BAB XXII
PENYIDIKAN
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
NOMOR 24 TAHUN 2011
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 1988 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO
dan
BUPATI WAJO
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM KABUPATEN WAJO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2. Bupati adalah Bupati Wajo;
3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Wajo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo;
5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Peseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan-persekutuan, firm, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya;
7. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara;
8. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu, tempat khusus parkir yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor;
9. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
10. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
12. Jasa Pelayanan adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat pengguna;
13. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasara perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
15. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
16. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 3
Obyek retribusi adalah penyediaan pelayananan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir di tepi jalan umum.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tepi jalan umum.
(2) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum.
(3) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
Parkir di Tepi Jalan Umum
Langganan
- Sedan, Jeep, Mini Bus Pick Up dan sejenisnya…………………………….
- Bus……………………………………
- Truk…………………………………..
- Sepeda Motor /roda tiga………………
- Pick Up dan sejenisnya………………
- Bus, Truk dan Alat Besar………...…..
- Sepeda Motor ………..………………
- Kendaraan Mobol Plat Merah
- Kendaraan Motor Plat Merah
- Bemor
Rp. 1.000/sekali parkir
Rp. 2.000/sekali parkir
Rp. 5.000/sekali parkir
Rp. 500/sekali parkir
Rp. 10.000/bulan
Rp. 12.000/bulan
Rp. 5.000/bulan
Rp. 100.000/tahun
Rp. 50.000/tahun
Rp. 65.000/tahun
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 11
(1) Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Tata cara pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan/Keputusan Bupati.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebutkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Penagihan retribusi melalui Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara penagihan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 16
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila :
a. Diterbitkan surat teguran, atau;
b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Pasal 17
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
BAB XVI
PENGURANGAN , KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib distribusi.
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII
KEBERATAN
Pasal 20
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKTB dan SKRDLB.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai suatu keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 21
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau, menambah besarnya retribusi terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 22
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen).
BAB XIX
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 23
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan.
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
(1) Selain Penyidik Umum, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau bada tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e di atas;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penmyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008, tentang Retribusi
Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyebrangan dalam
Kabupaten Wajo, dipandang sudah tidak sesuai
lagi perkembangan keadaan sehingga perlu
dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
3
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3494);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
4
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum
Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk
Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008
Nomor 1);
5
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun
2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2010 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2010 Nomor 13).
6
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO
dan
BUPATI WAJO
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KEPELABUHANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Wajo;
3. Bupati adalah Bupati Wajo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wajo;
5. Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu dibidang
Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
6. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroanterbatas,
petseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara
atau daerah dengan nama dan bentuk apapun persekutuan,
perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang
sejenis, lembaga dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk
badan lainnya;
7. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan
olehPemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena
pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta;
7
8. Retribusi Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyebrangan yang selanjutnya
disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan
tempat sandar/pendaratan kapal / perahu yang dimiliki atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah;
9. Kendaraan Golongan I Sepeda adalah kendaraan beroda dua yang
digerakkan dengan tenaga manusia;
10. Kendaraan Golongan II Sepeda Motor adalah kendaraan beroda dua
yang digerakkan dengan tenaga mesin sampai dengan 500CC;
11. Kendaraan Bemo/Becak adalah kendaraan beroda tiga yang
digerakkan dengan tenaga mesin diatas 500CC;
12. Kendaraan Mobil Bus, Mobil Barang (Truck/tangki) adalah
kendaraan dengan panjang sampai dengan 7 meter dan sejenisnya;
13. Kendaraan Mobil Bus, Mobil Barang (Truck/tangki) adalah
kendaraan dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan
10 meter dan sejenisnya dan kereta penarik tanpa gandengan;
14. Kendaraan bermotor mobil barang (truck tronton/tangki), kereta
penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat adalah
kendaraan dengan panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12
meter dan sejenisnya;
15. Kendaraan bermotor mobil barang (truck tronton/tad an kereta
penarik berikut gandengan adalah kendaraan dengan panjang lebih
dari 12 meter dan sejenisnya;
16. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi;
17. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk
menagangkut barang/penumpang yang dirancang untuk ditarik dan
didorong sebagian bebanya ditumpu oleh kendaraan bermotor;
18. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat
disingkat SPDORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib
retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi
sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang teruta ng
menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat
SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah
retribusi yang terutang;
8
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak
seharusnya terutang;
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi
administrasi berupa bunga atau denda;
22. Surat keputusan atan terhadap SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan, dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
23. GT adalah Grostonase.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi
atas pelayanan jasa kepelabuhanan.
Pasal 3
(1) Objek retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan
yang disediakan, dimiliki, dan / atau dikelola oleh pemerintah
daerah.
(2) Ddikecualikan objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat
sandar/pendaratan kapal yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan Daerah (PD) dan pihak
swasta.
Pasal 4
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /
menikmati Jasa pelayanan kepelabuhanan.
9
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa
Usaha.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan atas frekuensi dan jangka
waktu pemakaian Jasa Kepelabuhanan.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan
yang layak.
(2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan tersebut dilakukan
secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
10
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang
diberikan jangka waktu pemakaian.
(2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku.
(3) Apabila tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif
ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan
jasa yang merupakan jumlah unusur-unsur tarif yang meliputi :
a. Unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
b. Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi :
a. Biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai
termasuk pegawai tidak tetap belanja barang, belanja
pemeliharaan , sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan
semua biaya rutin priodik lainnya yang berkaitan langsung
dengan penyediaan jasa;
b. Biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum
dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
c. Biaya modal yang berkaitan dengan tersediaanya aktiva tetap
dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan berjangka
panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa
tanah dan bangunan dan penyusutan asset;
d. Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa
seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan
dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan dari modal.
11
(6) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana di maksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut :
a. Tarif Retribusi Kendaraan yang masuk Pelabuhan :
- Golongan I Sepeda Rp. 400/sekali masuk
- Golongan II Sepeda Motor Rp. 800/sekali masuk
- Golongan III Bemo/Becak Rp. 700/sekali masuk
- Golongan IV penumpang Jeep, Sedan, Mini Cup dan
sejenisnya Rp. 1750/sekali masuk
- Golongan IV Barang Pick Up dan sejenisnya Rp. 1750/sekali
masuk (panjang sampai dengan 7 meter)
- Golongan V Penumpang Mobil Bus Besar Rp. 2.750/sekali
masuk
- Golongan V Barang Truck Sedang Roda 4 Rp. 2250/sekali
masuk (panjang 7 meter lebih)
- Golongan VI Penumpang Mobil Bus Besar Rp. 4200/sekali
masuk
- Golongan VI Barang Truck besar Roda 6 Rp. 3300/sekali
masuk (panjang 10-12 meter atau lebih)
- Golongan VII Mobil Tronton/Tangki Roda 10 Rp. 5750/sekali
masuk
- Golongan VII Mobil Alat-alat berat/besar Rp. 12500/sekali
masuk
b. Tarif Retribusi Pengunjung yang masuk Pelabuhan
Rp 500/orang/sekali masuk.
c. Tarif Retribusi Barang yang Masuk
Barang angkutan Langsung :
- Beras, Garam, gula, pupuk, gandum Rp. 1500 Ton/sekali
masuk
- Barang muatan lain yang tidak termasuk Rp. 1000 Ton/sekali
masuk pada tersebut di atas
- Sapi, Kuda, Kerbau, Babi dan sejenisnya Rp.3000 /ekor/sekali
masuk
- Kambing, Domba dan sejenisnya Rp. 1500/ekor/sekali masuk
- Ayam, Bebek Angsa, Itik dan sejenisnya Rp. 500 /ekor/sekali
masuk
12
- Barang angkutan tidak langsung Rp. 500 /karung/sekali
masuk
d. Tarif retribusi Sandar/Pendaratan Kapal / Perahu
- Sandar Bongkar/Muat Rp. 100 /GT/Call
- Sandar (tidak melakukan Bongkar/Muat) Rp. 50 /GT/Jam
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah daerah Pelayanan Jasa
Kepelabuhanan.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
(1) Masa retribusi untuk sandar/Bongkar/Muat dan Non Bongkar/Muat
adalah jangka waktu yang lainnya 1 (satu) hari atau jangka waktu
lainnya ditetapkan oleh Peraturan Bupati;
(2) Masa retribusi masuk pelabuhan masa berlakunya persekali masuk.
Pasal 11
Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
13
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 12
(1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SdPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan
jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi
atau kuasanya;
(3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
(1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau
dekumen lain yang dipersamakan.
(2) Bentuk, isi,penerbitan dan penyampaian SKRD atau dekumen lain
yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dekumen lain
yang dipersamakan.
14
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 15
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1) Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi
diatur dengan Peraturan
Bupati.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang
menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang
tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);
(2) Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 18
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah
melampui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya
retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana
dibidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tertangguh apabila :
a. ditebitkan surat teguran atau;
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung
maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya
menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum
melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan
keberatan oleh wajib retribusi.
Pasal 19
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
16
(2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang
kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa
diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XVI
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 20
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat
diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 20
(1) Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, Pejabat Penyidik Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
17
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan
atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi
Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai
orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau
badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi
daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksana tugas
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
ruangan atau tempat pada saat pemerintahan sedang berlangsung
dan memeriksa identitas orang dan / atau dokumen yang dibawa
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana
retribusi Daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
18
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut
hukum yang dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum
Acara Pidana
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan penerimaan
Negara.
19
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan daerah
Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa
Pelabuhan Penyebrangan Kabupaten Wajo dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku .
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Uundang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten WajO.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah baru; berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang – Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi
Terminal dipandang sudah tidak sesuai lagi
perkembangan sehingga perlu dicabut dan
diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang
Retribusi Terminal.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Izin Tempat Usaha/Izin Undang-undang Gangguan yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 07 Tahun 1999 perlu ditinjau kembali karena sudah karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan keadaan sosial ekonomi yang berlaku saat ini ; bahwa dalam upaya pengendalian terhadap timbulnya bahaya kerugian dan gangguan lingkungan dalam pendirian tempat usaha di Kabupaten Wajo serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu mengatur kembali pendirian tempat-tempat usaha dengan pemberian Izin Usaha ; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran;
11. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHANRETRIBUSI
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Persampahan / Kebersihan, ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah; sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan
8. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHANRETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat