Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 24 Tahun 2011

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI BAB III KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BAB IV PERSYARATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BAB V PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BAB VI GOLONGAN RETRIBUSI DAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF BAB VIII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB IX WILAYAH PEMUNGUTAN BAB X SURAT PENDAFTARAN BAB XI TATA CARA PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI BAB XIV TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI BAB XV TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB XVI TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BAB XVII TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN BAB XVIII TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB XIX INSTANSI PENGELOLA BAB XX PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XXI PEMBINAAN PENGAWASAN BAB XXII PENYIDIKAN BAB XXIII KETENTUAN PIDANA BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2011
Tanggal Berlaku
30 Juni 2011
Sumber
LD.2011/N0.37
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan