Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 22 Tahun 2011

RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Wajo; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Wajo; 3. Bupati adalah Bupati Wajo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo; 5. Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroanterbatas, petseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya; 7. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan olehPemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta; 7 8. Retribusi Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyebrangan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat sandar/pendaratan kapal / perahu yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah; 9. Kendaraan Golongan I Sepeda adalah kendaraan beroda dua yang digerakkan dengan tenaga manusia; 10. Kendaraan Golongan II Sepeda Motor adalah kendaraan beroda dua yang digerakkan dengan tenaga mesin sampai dengan 500CC; 11. Kendaraan Bemo/Becak adalah kendaraan beroda tiga yang digerakkan dengan tenaga mesin diatas 500CC; 12. Kendaraan Mobil Bus, Mobil Barang (Truck/tangki) adalah kendaraan dengan panjang sampai dengan 7 meter dan sejenisnya; 13. Kendaraan Mobil Bus, Mobil Barang (Truck/tangki) adalah kendaraan dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter dan sejenisnya dan kereta penarik tanpa gandengan; 14. Kendaraan bermotor mobil barang (truck tronton/tangki), kereta penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat adalah kendaraan dengan panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter dan sejenisnya; 15. Kendaraan bermotor mobil barang (truck tronton/tad an kereta penarik berikut gandengan adalah kendaraan dengan panjang lebih dari 12 meter dan sejenisnya; 16. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi; 17. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk menagangkut barang/penumpang yang dirancang untuk ditarik dan didorong sebagian bebanya ditumpu oleh kendaraan bermotor; 18. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPDORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang teruta ng menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; 19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang; 8 20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang; 21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda; 22. Surat keputusan atan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi; 23. GT adalah Grostonase. BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 Dengan nama retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan. Pasal 3 (1) Objek retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan / atau dikelola oleh pemerintah daerah. (2) Ddikecualikan objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat sandar/pendaratan kapal yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan Daerah (PD) dan pihak swasta. Pasal 4 Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan / menikmati Jasa pelayanan kepelabuhanan. 9 BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan atas frekuensi dan jangka waktu pemakaian Jasa Kepelabuhanan. BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. (2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. 10 BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 (1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan jangka waktu pemakaian. (2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku. (3) Apabila tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan jasa yang merupakan jumlah unusur-unsur tarif yang meliputi : a. Unsur biaya per satuan penyediaan jasa; b. Unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi : a. Biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap belanja barang, belanja pemeliharaan , sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin priodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa; b. Biaya tidak langsung yang meliputi biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa; c. Biaya modal yang berkaitan dengan tersediaanya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan berjangka panjang yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan asset; d. Biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa seperti bunga atas pinjaman jangka pendek. (5) Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal. 11 (6) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana di maksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut : a. Tarif Retribusi Kendaraan yang masuk Pelabuhan : - Golongan I Sepeda Rp. 400/sekali masuk - Golongan II Sepeda Motor Rp. 800/sekali masuk - Golongan III Bemo/Becak Rp. 700/sekali masuk - Golongan IV penumpang Jeep, Sedan, Mini Cup dan sejenisnya Rp. 1750/sekali masuk - Golongan IV Barang Pick Up dan sejenisnya Rp. 1750/sekali masuk (panjang sampai dengan 7 meter) - Golongan V Penumpang Mobil Bus Besar Rp. 2.750/sekali masuk - Golongan V Barang Truck Sedang Roda 4 Rp. 2250/sekali masuk (panjang 7 meter lebih) - Golongan VI Penumpang Mobil Bus Besar Rp. 4200/sekali masuk - Golongan VI Barang Truck besar Roda 6 Rp. 3300/sekali masuk (panjang 10-12 meter atau lebih) - Golongan VII Mobil Tronton/Tangki Roda 10 Rp. 5750/sekali masuk - Golongan VII Mobil Alat-alat berat/besar Rp. 12500/sekali masuk b. Tarif Retribusi Pengunjung yang masuk Pelabuhan Rp 500/orang/sekali masuk. c. Tarif Retribusi Barang yang Masuk Barang angkutan Langsung : - Beras, Garam, gula, pupuk, gandum Rp. 1500 Ton/sekali masuk - Barang muatan lain yang tidak termasuk Rp. 1000 Ton/sekali masuk pada tersebut di atas - Sapi, Kuda, Kerbau, Babi dan sejenisnya Rp.3000 /ekor/sekali masuk - Kambing, Domba dan sejenisnya Rp. 1500/ekor/sekali masuk - Ayam, Bebek Angsa, Itik dan sejenisnya Rp. 500 /ekor/sekali masuk 12 - Barang angkutan tidak langsung Rp. 500 /karung/sekali masuk d. Tarif retribusi Sandar/Pendaratan Kapal / Perahu - Sandar Bongkar/Muat Rp. 100 /GT/Call - Sandar (tidak melakukan Bongkar/Muat) Rp. 50 /GT/Jam BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah daerah Pelayanan Jasa Kepelabuhanan. BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 (1) Masa retribusi untuk sandar/Bongkar/Muat dan Non Bongkar/Muat adalah jangka waktu yang lainnya 1 (satu) hari atau jangka waktu lainnya ditetapkan oleh Peraturan Bupati; (2) Masa retribusi masuk pelabuhan masa berlakunya persekali masuk. Pasal 11 Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 13 BAB IX SURAT PENDAFTARAN Pasal 12 (1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD. (2) SdPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi atau kuasanya; (3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB X PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 13 (1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dekumen lain yang dipersamakan. (2) Bentuk, isi,penerbitan dan penyampaian SKRD atau dekumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 14 (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dekumen lain yang dipersamakan. 14 BAB XII SANKSI ADMINISTRASI PASAL 15 Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. BAB XIII TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 16 (1) Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka. (2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XIV TATA CARA PENAGIHAN Pasal 17 (1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); (2) Penagihan retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 15 BAB XV KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 18 (1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi. (2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila : a. ditebitkan surat teguran atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. Pasal 19 (1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. 16 (2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XVI PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 20 (1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan. BAB XVII PENYIDIKAN Pasal 20 (1) Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 17 (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksana tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemerintahan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan / atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 18 j. Menghentikan penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 21 (1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara. 19 BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyebrangan Kabupaten Wajo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku . Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2011
Tanggal Berlaku
30 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan