ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor . 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan bersama; b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 8 Desember Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2011;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (lembaran Negara. RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nornor 3312 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286); 6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 ' Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355); 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara !t; 2
-: (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421); 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undanq-Undanq Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 4548); 11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438); 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4090); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota 11; 3
• -: ·' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara RI Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4540); Sebagaimana tel ah ditambah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan p)mpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negera RI Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4629); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Norn or 4502); 17. Peraturan Pemerintah Norn or 24 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503); 18. Peraturan Pemerintah Nomor ·54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
f Kepada Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4577);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);. 25. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif pengumutan pajak daerah dan retribusi pajak daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5161); 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pen'{usunan A.?'ol) ,ahun 201.2·,
1.':l. ?en,'tu,an �en'te,\ Da\am Ne�eri Nomor 53 ,anun 2011
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daeran; ,.·:· , .. ,,.·,
30. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pokok Pokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Walo
�
• • (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 No. 1); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 No.4); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Wajo (Lemaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 No.5 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denqan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 No.49);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 No. 7 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 No.SO); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 38 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 No.51); t
- Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2012. • 1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan
b. Pengeluaran Surplus/(Defisit) Rp. 812.626.398.662,00 Rp. 870.796.657.065,04(-) Rp. (58.170.258.403,04) Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai
berikut :
Rp. 75.347.138.540,04 Rp. 17.176.880.137,00(-)
•
Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 58.170.258.403,04(-) Rp. 0,-
Pasal 2 (1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 32.918.375.000,00
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 659.399.762.246,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 120.308.261.416,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah Rp. 6.989.575.000.000,00
b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 10.404.400 .000,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp. 5.900.000.000,00 7
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 9.623.400.000,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil sejumlah
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. Rp. 71.047.534.246,00 513.517 .208.000,00 c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 74.835.020.000,00 ( 4) La in-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf c terdri dari jenis pendapatan : Hibah sejumlah Rp. b. Dana darurat sejumlah Rp.
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 23 .. 500.000.000,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus sejumlah Rp. 80.043.811.000,00 e e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 16. 764.450.416,00 Pasal 3 (1) Belanja Daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 488.461.683.624,04 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 382.334.973.441,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a • terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 456.074.569.069,04
b. Belanja bunga sejumlah Rp. 200.000.000,00
c. Belanja hibah sejumlah Rp. 5.031.200.000,00 d. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 1.662.570.000,00 e. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 24.543.344.555,00 f. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 950.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari
jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah
b. Belanja barang dan jasa sejumlah c. Belanja modal sejumlah Rp. Rp. Rp. 21.111.844.450,00 114.012.047.502,00 24 7 .211.081.489 ,00
Pasal 4 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah b. Pengeluaran sejumlah Rp. Rp. 75.347.138.540,04 17 .176.880.137,00
Rp. 200.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis
pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 74.682.186.436,04 b. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 664.952.104,00 c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,- d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,- e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 0,- f f. Penerimaan piutang daerah sejurnlah Rp. 0,- (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.0,- b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp.,- c. Pembayaran pokok utang sejumlah d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. e. Pembayaran Utang kepada pihak ke tiga Rp. 00 16. 976.880.137,00 3. Lampiran III Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, 4. Lampiran IV 5. Lampiran V Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerha dan Fungsi � 9
6. Lampiran VI 7. Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX 10. Lampiran X dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; 11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran • sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar dana cadangan daerah; d
pasal 6 : Bupati Wajo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan apbd
Pasal 7 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
|