Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 40 Tahun 2011

Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2012. • 1. Pendapatan Daerah 2. Belanja Daerah 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan b. Pengeluaran Surplus/(Defisit) Rp. 812.626.398.662,00 Rp. 870.796.657.065,04(-) Rp. (58.170.258.403,04) Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut : Rp. 75.347.138.540,04 Rp. 17.176.880.137,00(-) • Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 58.170.258.403,04(-) Rp. 0,- Pasal 2 (1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 32.918.375.000,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 659.399.762.246,00 c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 120.308.261.416,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah Rp. 6.989.575.000.000,00 b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 10.404.400 .000,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 5.900.000.000,00 7 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 9.623.400.000,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil sejumlah b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. Rp. 71.047.534.246,00 513.517 .208.000,00 c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 74.835.020.000,00 ( 4) La in-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf c terdri dari jenis pendapatan : Hibah sejumlah Rp. b. Dana darurat sejumlah Rp. c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 23 .. 500.000.000,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi khusus sejumlah Rp. 80.043.811.000,00 e e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 16. 764.450.416,00 Pasal 3 (1) Belanja Daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 488.461.683.624,04 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 382.334.973.441,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a • terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 456.074.569.069,04 b. Belanja bunga sejumlah Rp. 200.000.000,00 c. Belanja hibah sejumlah Rp. 5.031.200.000,00 d. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 1.662.570.000,00 e. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 24.543.344.555,00 f. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 950.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah b. Belanja barang dan jasa sejumlah c. Belanja modal sejumlah Rp. Rp. Rp. 21.111.844.450,00 114.012.047.502,00 24 7 .211.081.489 ,00 Pasal 4 (1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah b. Pengeluaran sejumlah Rp. Rp. 75.347.138.540,04 17 .176.880.137,00 Rp. 200.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 74.682.186.436,04 b. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 664.952.104,00 c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,- d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,- e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 0,- f f. Penerimaan piutang daerah sejurnlah Rp. 0,- (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.0,- b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp.,- c. Pembayaran pokok utang sejumlah d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. e. Pembayaran Utang kepada pihak ke tiga Rp. 00 16. 976.880.137,00 3. Lampiran III Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini, terdiri dari : 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, 4. Lampiran IV 5. Lampiran V Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerha dan Fungsi � 9 6. Lampiran VI 7. Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX 10. Lampiran X dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; 11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran • sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar dana cadangan daerah; d pasal 6 : Bupati Wajo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan apbd Pasal 7 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 40 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2011
Tanggal Berlaku
31 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.53
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan