Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
21 September 2013
Tanggal Pengundangan
21 September 2013
Tanggal Berlaku
21 September 2013
Sumber
LD.2013/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan