Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan obyek Retribusi pada alat berat yang ada pada Dinas Pertanian dan Peternakan yang belum terakomodir pada Perda ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Perikanan
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Dihapus 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; 13.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
14.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah.
MENGATUR PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 01 Tahun 2015
LAPORAN PAJAK·PAJAK PRlBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN WAJO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 2. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak· Pajak Pribadi, perlu membenluk Peraturan Bupati tentamg Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang.lJndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ti di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paj�k Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor SO. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262).
sebagaimana terakhir telah dlubah dengan Undang-undang Nomor7
Tahun 2000 Tentang Perubahan Kellga Alas Undang·undang Nomor7
Tahun 1983 tenta1111 Pajak Penghasllan (Lambaran Negara Republik
lndonesla Tahun 200 Nomor 127, Tambahan Lambaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985);
4. Undang.Undang Nomor 33 Tahun 2004 lentang Pertimba1111an Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Ne119ra Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo, 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494):
6. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemerinlahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
7. Peraturan
k Indonesia Tahun 2010 Nomor
5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun -1986 tentang Kewajiban Penyampaian laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pejabal Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Republik Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaar, dan Pengawasan atas ·penyelenggaraan Pemerintah Daeratr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201!) tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Menteri Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAJO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
PE.RATURAN BUPATI WAJO NOMOR 01 TAHUN 2015
TENTANG LAPORAN PAJAK·PAJAK PRlBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERJNTAH KABUPATEN WAJO
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI MENARA
ABSTRAK:
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945; berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan demikian tarif Retribusi yang telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan agar dapat diimplementasikan secara efektif; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi
3. Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
4. Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Radio dan Orbit Satelit
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI MENARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintahan di desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka prakarsa masyarakat untuk membentuk Desa Jauh Pandang, Desa Lacinde, Desa Bau-bau, Desa Buriko, Desa Ale Lebbae, Desa Bulu Siwa, Desa Botto Tengnga, Desa Kaluku, Desa Mattiro Walie, Desa Maccolli Loloe, Desa Lompo Bulo, Desa Padang Loang dan Desa Kompong Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo perlu ditindaklanjuti; berdasarkan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan desa, maka desa-desa di Kecamatan Pitumpanua sudah memenuhi syarat untuk dibentuk; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka pembentukan Desa di Kecamatan Pitumpanua perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daearh-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan 2 Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksaaanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerinatah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peratuaran Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabunagn Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Masa Jabatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA JAUH PANDANG, DESA LACINDE, DESA BAU-BAU, DESA BURIKO, DESA ALE LEBBAE, DESA BULU SIWA, DESA BOTTO TENGNGA, DESA KALUKU, DESA MATTIRO WALIE, DESA MACCOLLI LOLOE, DESA LOMPO BULO, DESA PADANG LOANG, DAN DESA KOMPONG KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Guru
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan mutu dan
akuntabilitas pendidikan di daerah yang mampu
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,
diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan
mutu guru secara terencana, terarah dan
berkesinambungan;
b. Bahwa guru dalam menjalankan fungsi, peran dan
kedudukannya yang strategis dalam pembangunan
pendidikan sering menghadapi permasalahan, sehingga
perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum,
profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas
kekayaan intelektual
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5882);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16
tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan, Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 tahun 2014, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 37).
Kewajiban dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam penyelenggaraan
perlindungan guru meliputi:
a. mencegah, meminimalisir, dan menangani guru yang menjadi korban
tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah terhadap guru;
b. menerima laporan, koordinasi dan kerjasama dalam mencegah,
meminimalisir dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi,
perlakuan salah terhadap guru;
c. menjamin guru untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan
pendapat; dan
e. menjamin guru untuk bergabung dalam organisasi profesi guru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Sesuai pengamatan dan aspirasi masyarakat dalam pergaulan sosial kemasyarakatan dewasa ini masih banyak gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi bahkan cenderung meningkat sebagai akibat minuman beralkohol
Eksistensi mayarakat wajo yang relegius, berbudaya dan sangat menjunjung tinggi adat istiadat, eksistensinya harus dihormati dengan menertibkan dan mengendalikan wilayah Kabupaten Wajo dari minuman beralkohol
Undang-Undang Nomor : 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan
Peraturam Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran,Penjualan,Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkoho
PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2011
Bahwa dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan perlu dicabut dan disesuaikan; Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan; untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
6. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.35, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 157 ayat (6) Undang- Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Parkir.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
6. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 4 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
12.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
13.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
14.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
15.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
18.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
19.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
20.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
200 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, ketentuan tarif retribusi pelayanan
pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa terdapat klasifikasi pasar, metode dan objek
baru yang dilakukan dalam pengelolaan pasar
tradisional/rakyat belum diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, sehingga klasifikasi pasar, metode
dan objek yang dimaksud perlu diatur berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959,
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Derah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 547);
15. Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 784) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 1436);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 20);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR, CARA MENGUKUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XI
TEMPAT PEMBAYARAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI
PENINJAUAN TARIF
BAB XVII
SANKSI ADMNISTRASI
BAB XVII
SANKSI ADMNISTRASI
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2011 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 1 TAHUN 2021
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat