Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan, atau kawasan sehat problem sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup, harkat dan martabat
kemanusiaan, yang harus ditanggungi agar selaras dengan cita negara melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa lingkungan atau kawasan sehat, dapat tercipta apabila lingkungan atau kawasan tersebut bersih, aman, dan
nyaman;
c. bahwa dalam menciptakan lingkungan atau kawasan yang bersih, aman, nyaman dan sehat perlu penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/ Menkes/ 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat;
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 20167 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 TUJUAN SASARAN DAN PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
BAB 3 PROGRAM KABUPATEN SEHAT
BAB 4 INDIKATOR KABUPATEN SEHAT
BAB 5 KELEMBAGAAN
BAB 6 TUGAS DAN FUNGSI FORUM
BAB 7 PEMBINAAN
BAB 8 SEKRETARIAT
BAB 9 PENILAIAN
BAB 10 PENDANAAN
BAB 11 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 12 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2019
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 08 Tahun 2019
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2011/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu
penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten;
Setelah terjadinya perubahan wilayah
administratif Pemerintahan Kabupaten Luwu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo, maka perlu pula disesuaikan dengan visi dan
misi Kabupaten Luwu sampai dengan Tahun 2031;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Tahun 2011-2031
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2010 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2005 Nomor 3, Tambahan Lembar Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 224);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 6, Tambahan Lembar Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 232);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 249).
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
RENCANA POLA RUANG WILAYAH
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KELEMBAGAAN
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 - 2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerab tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu 2019 - 2024
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4E!46)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-u ndanga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 1822) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Noinor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Ta nbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45i:t3);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara F'epublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58/:;7);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungar Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
3
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6: 22);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Peme rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I adonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara <.epublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah m 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana tealh diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendaliun Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara IGvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahi. n 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 459);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerahl-rovinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 09, Tar ibahan Lembaran Daerah Nomor 249)
Provinsi Sulawesi Selatan
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunar: Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor , Tambahan 1.embaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ) ;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 - 2023 (Lembaran DaerahProvinsi Sulawesi Selatan, Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor );
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Norr:or 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031 [Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2011 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nc:mor 1
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Nomor 411).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA
BAB 3 PELAKSANAAN
BAB 4 PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB 5 KETENTUAN LAIN LAIN
BAB 6 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 8 TAHUN 2019
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat