Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 36 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kail, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 52 Tahun 2000 ; PP No. 53 Tahun 2000 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pekuburan Umum perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pekuburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribuso Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan peru disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 6 Tahun 1963 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 44 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 7 Tahun 1987 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan kesehatan. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 21 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan perlu disesuaikan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 6 Tahun 1963 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 29 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP Np. 7 Tahun 1987 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 32 Tahun 1996 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola dan menjadi kewenangan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004 ; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 42 Tahun 1993; PP No 43 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perda No 3 Tahun 2008; Perda No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2010; Perda No 1 Tahun 2010;
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa perlu diberikan pembiayaan melalui Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 72 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2009 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 37 Tahun 2007 ; Perda No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2010 ; Perda No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Kabupetn Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, alokasi dana desa, pengelolaan dan penggunaan alokasi dana desa, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Sebelum awal tahun anggaran, Bupati memberitahukan kepada Pemerintah Desa perkiraan bagian ADD yang akan diterima oleh masing-masing Pemerintah Desa. 2. Perkiraan bagian ADD yang akan diterima oleh masing-masing Desa Pemerintah Desa dimasukkan ke dalam APB Desa. 3. Pencairan Dana yang akan diterima oleh masing-masing Desa dibayarkan secara bertahap melalui Kas Desa pada rekening Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Wakatobi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur`An
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani ; Bahwa Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur'an merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Wakatobi, maka dipandang perlu adanya upaya yang insentif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur'an.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 55 Tahun 2007 ; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 ; PP No. 53 Tahun 2010 ; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, kurikulum, tenaga pendidik baca tulis Al-Qur'an, evaluasi dan sertifikat pendidikan baca-tulis Al-Quran, pendanaan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui sepanjang dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. sertifikat kopetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peratutan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wakatobi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah ; Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 5 Tahun 1984 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 12 Tahun 1992 ; UU No. 7 tahun 1996 ; UU No. 36 Tahun 1999 ; UU No. 3 Tahun 2002 ; UU No. 28 Tahun 2002 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 17 Tahun 2007 ; UU No. 24 tahun 2007 ; UU No. 26 Tahun 2007 ; UU No. 27 Tahun 2007 ; UU No. 30 Tahun 2007 ; UU No. 17 Tahun 2008 ; UU No. 18 tahun 2008 ; UU No. 1 Tahun 2009 ; UU No. 4 Tahun 2009 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 30 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 41 Tahun 2009 ; UU No. 11 Tahun 2010 ; UU No. 1 Tahun 2011 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 10 Tahun 1993 ; PP No. 68 Tahun 1998 ; PP No. 19 Tahun 1999 ; PP No. 27 Tahun 1999 ; PP No. 10 Tahun 2000 ; PP No. 70 Tahun 2001 ; PP No. 63 Tahun 2002 ; PP No. 16 Tahun 2004 ; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009 ; PP No. 16 Tahun 2005 ; PP No. 20 tahun 2005 ; PP No. 36 Tahun 2005 ; PP No. 34 Tahun 2006 ; PP No. 40 Tahun 2006 ; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008 ; PP No. 38 tahun 2007 ; PP No. 60 Tahun 2007 ; PP No. 8 Tahun 2008 ; PP No. 26 Tahun 2008 ; PP No. 30 Tahun 2008 ; PP No. 42 Tahun 2008 ; PP No. 43 Tahun 2008 ; PP No. 61 Tahun 2009 ; PP No. 15 Tahun 2010 ; PP No. 36 Tahun 2010 ; PP No. 68 Tahun 2010 ; Keppres No. 4 Tahun 2009 ; Permen PU No. 11 Tahun 2009 ; Permen PU No. 16 Tahun 2009 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012-2032. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajibandan peran masyarakat, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka : a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya ; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah ada dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : - Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini ; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan ; dan - Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terdapat kerugian yangbtimbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
129 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 17 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 61 Tahun 2009 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi No. 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 22 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Terminal. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat