PEMBENTUKAN BADAN INOVASI DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN INOVASI DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna mengembangkan invensi dan inovasi di daerah serta bersinergi dalam memfasilitasi
pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Badan Inovasi dan Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); 11. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 62 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI, MEKANISME PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 26 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap besaran satuan biaya honorarium dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo dapat menyediakan dukungan dana untuk
belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya dengan melakukan refocusing dan realokasi dana DAU atau DBH sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 23); 24. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2021 (Beita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuanyang tercantumdalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2021, Nomor 29 ditambah 1 (satu) nomor baru yaitu nomor 19.4, Nomor 22 angka 22.2 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 35 dan angka 22.7 ditambah 18 nomor baru, Nomor 29 angka 1 huruf f dan huruf g.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Ralqyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama DPRD pada tanggal 3 Maret 2021;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Anggaran 2021 berjumlah Rp 1.843.155.532.702,00 (satu
triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar seratus lima
puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 1.718.469.986.538,00
b. Belanja Daerah Rp 1.843.155.532.702,00
c. Pembiayaan Daerah Netto Rp 124.685.546.164,00
Sisa Lebih Pembiayaan 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 25 Tahun 2021
PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif serta terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan; b. bahwa Pemerintah Daerah juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas; c. bahwa dalam penyelenggaraan kesehatan di Daerah, pemerintah memanfaatkan pembangunan Daerah anggaran Dana Alokasi Khusus kesehatan sesuai dengan prioritas di Daerah yang dapat bidangdan permasalahan diselaraskan dengan prioritas dalam rangka mencapai prioritas kesehatan; nasional kegiatan bidang kesehatan.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahurn 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SASARAN DAN TUJUAN, ALOKASI DANA BOK, BOK KABUPATEN, BOK PUSKESMAS, BOK STUNTING, DANA BOK UNTUK UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COⅥD-19), DANA BOK UNTUK UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COⅥD-19), KETENTUAN STANDART SATUAN BIAYA BOK, PERENCANAAN, PENCAIRAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOK, JAMPERSAL, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
68 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021 -2026
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (ll
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 202l-2026
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun
2011-2025
Mengatur tentang RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2026
dari visi, misi, dan program
Bupati dan Wakil Bupati yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW
dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KVM.I /7/2019
Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persampahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PERSYARATAN DAN TATA CARA IZIN PEMBUANGAN LIHMBAH CAIR, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3, TATA CARA PENANGGULANGAN PENCEMARAN
DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP, PENGGUNAAN
DANA PENJAMIN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, KRITERIA KEGIATAN DAN/ATAU USAHA MIKRO KECIL DAN KETENTUAN TATA CARA UNTUK
MENDAPATKAN BANTUAN TEKNIS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat