Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 26 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuanyang tercantumdalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2021, Nomor 29 ditambah 1 (satu) nomor baru yaitu nomor 19.4, Nomor 22 angka 22.2 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 35 dan angka 22.7 ditambah 18 nomor baru, Nomor 29 angka 1 huruf f dan huruf g.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
29 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2021
Tanggal Berlaku
29 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 26
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan