Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuanyang tercantumdalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2021, Nomor 29 ditambah 1 (satu) nomor baru yaitu nomor 19.4, Nomor 22 angka 22.2 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 35 dan angka 22.7 ditambah 18 nomor baru, Nomor 29 angka 1 huruf f dan huruf g.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat