RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara
perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara
perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022.
Mengingat : 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6); 23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 11); 24. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PENDAHULUAN, GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH, ERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH, SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati situbondo tentang Penjabaran Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan pasar pendapatan
dan Beranja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 41. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 2); 42. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2020, Ringkasan laporan
realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagan yang tidak
terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini, Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dirinci lebih lanjut kedalam penjabaran laporan realisasi anggaran, Penjabaran laporan realisasi anggararn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 30 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memperhatikan usulan masyarakat, aspirasi dan dunia usaha, dan hasil evaluasi
pelaksanaan Rencana Kerja pemerintah sampai dengan Triwulan II serta memperhatikan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas program dan sasaran pembangunan, dan kegiatan prioritas dilakukan perubahan Daerah rencana daerah, maka perlu dilakukan perubahan rencana kerja pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Situbondo Tahun 2021 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021, serta untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dilakukan penyesuaian.
Mengingat: 36. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); 37. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
3 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3); 38. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rcncana Ketta PemeHntah Daerah Kabupaten Situbono Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 37).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PENDAHULUAN, EVALUASI HASIL TRIWULAN II (TRIWULAN DUA) TAHUN
BERKENAAN, KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH, SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Mengingat: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 terrtang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PERLAPORAN, MONITORING DAN
EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2016 Nomor 10); 14. Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, MEKANISME
DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA, PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07 2020 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu melakukan penyesuaian
penggunaan anggaran program kegiatan dan sub kegiatan dari DBHCHT; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, pergeseran anggaran setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan peritmbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021.
Mengingat: 25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1); 26. Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran
Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 39); 27. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Bupati situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2021
STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan Peraturan lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil perlu adanya penyesuaian
terhadap besaran biaya pelaksanaan pelatihan dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di kabupaten Situbondo; b. bahwa
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020, belum mengakomodir semua kebutuhan Pemerintah Kabupaten Situbondo
dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020, sehingga
perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976; 23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan,
Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 23); 24. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Nomor 8 angka 8.2 huruf b diubah, Ketentuan Nomor 8 angka 8.6 huruf a disisipkan 1 (satu) BESARAN angka baru yakni angka 7A dan ditambah 2 (dua) angka baru yakni angka 12 dan angka 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN GARAM YODIUM
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium.
Mengingat: 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 675); 10. Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Peredaran Garam Yodium (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TIM PENGENDALIAN GARAM BAKU DANGARAM BERYODIUM, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA DALAM PENGENDALIAN PRODUKSI,PEREDARAN DAN DISTRIBUSI GARAM, TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
Mengingat: 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (tambahan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam rangka menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu lbu Ekslusif yang merupakan hak mutlak bayi dalam pemenuhan kebutuhan bagi kesehatannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Mengingat: 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 23. Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Daerah (Lembaran produk profesi Hukum
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBERIAN INFORMASI DAN EDUKASI PROGRAM ASI EKSKLUSIF, PEMBERIAN PENGHARGAAN, TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat