Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021 -2026
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (ll
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 202l-2026
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun
2011-2025
Mengatur tentang RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2021-2026
dari visi, misi, dan program
Bupati dan Wakil Bupati yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat
indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW
dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Timur tanggal 4 April 2013 nomor: 188 / 632I / 013 / 2013 perihal Klarifikasi peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1,2,3,4,5 dan 6 Tahun 2013, perlu dilakukan penyempurnaan perda dimaksud dalam bentuk perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo
Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan publik (Iembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 38 Ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf c, Ketentuan Pasal 43 Ayat (1) ditambah 3 (tiga) huruf baru yaitu huruf g, huruf h dan huruf i, dan Ketentuan Pasal 48 Ayat (1) diubah dan Ayat (2) dihapus.
PELAYANAN PUBLIK
8 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI
HASIL TEMBAKAU KEPADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 66A UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4755); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat
Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementara Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten
Situbondo pada Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp 27.456.765.000,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar Empat
Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh
Lima Ribu Rupiah), pebagian, pelaporan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi Kantor atau Balai Desa di Kab. Situbondo Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pedoman Palaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa pcdoman pclaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah Kabupatcn Situbondo Tahun Anggaran 2019 scbagaimana ditctapkan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2018, belum mengakomodir semua kcbutuhan Pcmcrintah Kabupatcn Situbondo dalam melaksanakan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud pacta huruf a, dipandang perlu . menetapkan Pcraturan Bupati Situbondo tentang Pcrubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2018 tcntang Pcdoman Pclaksanaan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Kabupatcn Situbondo Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016
Nomor 8);
Ketentuan yang tcrcantum dalam Bab III Penatausahaan Keuangan Daerah Lampiran Pcraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2018 tcntang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Situbondo Tahun Anggaran 2019, diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 04/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini, Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 22. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2008.
Susunan Organisasi Sekreriat Daerah terdiri dari
a. Sekretaris Daerah;
b. Staf Ahli;
c. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
d. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
e. Asisten Administrasi Umum;
f. Bagian-bagian;
g. Sub Bagian; dan
h. Kelompok Pejabat Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/Perbup%20no.%204%20Kesetaraan%20NEW.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa Di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan kesetaraan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Situbondo dan pemerataan pendidikan sampai ke pelosok desa, perlu diselenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa (SAPA-SADESA);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 48 Tahun 2008:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022:
Permendiknas No 35 Tahun 2006:
Permendiknas No 14 Tahun 2007:
Permendiknas No 20 Tahun 2007:
Permendiknas No 44 Tahun 2009:
Permendagri No 20 Tahun 2018:
Permendikbud No 32 Tahun 2018:
Permendagri No 73 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2013
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan
Satu Paket Satu Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Sasaran;
b. Persyaratan;
c. Penyelengara Program;
d. Tim Pelaksana Tingkat Desa;
e. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis;
f. Sarana dan Prasarana;
g. Struktur Kurikulum;
h. Tahapan Pelaksanaan Program;
i. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program;
j. Pelaporan; dan k. Pembiayaan.
4. Sasaran:
5. Persyaratan:
6. Penyelenggara Program:
7. Tim Pelaksana Tingkat Desa:
8. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis:
9. Sarana dan Prasarana:
10. Struktur Kurikulum:
11. Tahapan Pelaksanaan Program:
12. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program:
13. Pelaporan:
14. Pembiyaan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2014
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Situbondo No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 4 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pelaksanaan Pembangunan/Rehabilitasi kantor atau Balai Desa Kab. Situbondo Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN/REHABILITASI KANTOR ATAU BALAI DESA TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2011
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 5 Tahun 1960; 3. UU Nomor 8 Tahun 1981; 4. UU Nomor 19 Tahun 1997; 5. UU Nomor 28 Tahun 1999; 6. UU Nomor 17 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004; 8. UU Nomor 7 Tahun 2004; 9. UU Nomor 10 Tahun 2004; 10. UU Nomor 32 Tahun 2004; 11. UU Nomor 33 Tahun 2004; 12. UU Nomor 38 Tahun 2004; 13. UU Nomor 4 Tahun 2009; 14. UU Nomor 10 Tahun 2009; 15. UU Nomor 22 Tahun 2009; 16. UU Nomor 28 Tahun 2009; 17. UU Nomor 32 Tahun 2009; 18. UU Nomor 28 Tahun 2009; 19. PP Nomor 28 Tahun 1972; 20. PP Nomor 27 Tahun 1983; 21. PP Nomor 135 Tahun 2000; 22. PP Nomor 58 Tahun 2005; 23. PP Nomor 79 Tahun 2005; 24. PP Nomor 38 Tahun 2007; 25. PP Nomor 69 Tahun 2010; 26. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 27. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 28. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Jans Pajak. Daerah yang diatur dalmn Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak.Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat