RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Panjang Daerah, Rencana pembangunan pembangunan Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan situbondo tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022.
Mengingat: 24. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tefiang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Situbondo tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten SitubondoTahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6); 25. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 11); 26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PENDAHULUAN, HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU, TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 29; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo029.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 60 Tahun 2008;
Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019;
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2021;
Perbup Situbondo No 25 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai pada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan risiko;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengelola risiko guna mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah.
Pengelolaan risiko Pemerintah Daerah dilakukan atas tujuan strategis pemerintahan daerah, tujuan strategis perangkat daerah, dan tujuan pada tingkatan kegiatannya..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 44 Tahun 2018) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 30 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memperhatikan usulan masyarakat, aspirasi dan dunia usaha, dan hasil evaluasi
pelaksanaan Rencana Kerja pemerintah sampai dengan Triwulan II serta memperhatikan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas program dan sasaran pembangunan, dan kegiatan prioritas dilakukan perubahan Daerah rencana daerah, maka perlu dilakukan perubahan rencana kerja pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Situbondo Tahun 2021 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021, serta untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dilakukan penyesuaian.
Mengingat: 36. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); 37. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
3 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 3); 38. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rcncana Ketta PemeHntah Daerah Kabupaten Situbono Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 37).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang PENDAHULUAN, EVALUASI HASIL TRIWULAN II (TRIWULAN DUA) TAHUN
BERKENAAN, KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH, SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH, RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
SELAMA STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 19
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya optimalisasi penenmaan
Pendapatan Asli Daerah pada saat pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dan untuk mendorong
Wajib Pajak agar tetap melunasi pajak terutang,
diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan
daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga/ denda pajak daerah yang terutang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 85 ayat (2) huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan kenaikan pajak yang terutang menurut Pera turan
Perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal
sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2007; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun
2011 ten tang Pajak Daerah; 6. Peraluran Daerah Kabupatcn Situbondo Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga/ denda pajak
daerah yang terutang dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran
tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi yang
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Badan Layanan Umum Daerah berstatus penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, maka diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan secara internal untuk tujuan pemberian layanan umum yang lebih efektif dan efisien;
b. bahwa agar pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kualitatif dan kuantitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organsasi secara efisien, efektif dan produktif, perlu diberikan pedoman.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Pengangkatan Pegawai Non PNS dilaksanakan dengan Perjanjian Kerja yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terkait; b. hak dan kewajiban para pihak: c. remunerasi; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 30 Tahun 2016
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN PENJABARAN APBD TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat