kepegawaian, aparatur negara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 30/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Badan Layanan Umum Daerah berstatus penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, maka diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan secara internal untuk tujuan pemberian layanan umum yang lebih efektif dan efisien;
b. bahwa agar pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kualitatif dan kuantitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organsasi secara efisien, efektif dan produktif, perlu diberikan pedoman.
- 1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
- Pengangkatan Pegawai Non PNS dilaksanakan dengan Perjanjian Kerja yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terkait; b. hak dan kewajiban para pihak: c. remunerasi; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
- 4 Halaman
|