Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 30 Tahun 2010

PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengangkatan Pegawai Non PNS dilaksanakan dengan Perjanjian Kerja yang sekurang-kurangnya memuat: a. para pihak yang terkait; b. hak dan kewajiban para pihak: c. remunerasi; d. persyaratan lain yang dianggap perlu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
23 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2010
Tanggal Berlaku
23 Februari 2010
Sumber
BD 30/2010
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan