PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan dengan pendekatan promotif, preventif tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif serta terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan; b. bahwa Pemerintah Daerah juga mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas; c. bahwa dalam penyelenggaraan kesehatan di Daerah, pemerintah memanfaatkan pembangunan Daerah anggaran Dana Alokasi Khusus kesehatan sesuai dengan prioritas di Daerah yang dapat bidangdan permasalahan diselaraskan dengan prioritas dalam rangka mencapai prioritas kesehatan; nasional kegiatan bidang kesehatan.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahurn 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SASARAN DAN TUJUAN, ALOKASI DANA BOK, BOK KABUPATEN, BOK PUSKESMAS, BOK STUNTING, DANA BOK UNTUK UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COⅥD-19), DANA BOK UNTUK UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COⅥD-19), KETENTUAN STANDART SATUAN BIAYA BOK, PERENCANAAN, PENCAIRAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOK, JAMPERSAL, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembatasan pelaksanaan Pertemuan/rapat di Luar Kantor pada Pemerintah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA KELUARGA
BERENCANA DI KABUPATEN SITUBONDO SELAMA MASA TANGGAP DARURAT
BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengendalikan laju pertumbuhan
penduduk melalui pengendalian kuantitas penduduk,
pemerintah telah menggalakkan pemberian pelayanan
keluarga berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS);
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala BKKBN Nomor :
471/I/KB.06.02/El/2020 tanggal 17 April 2020 perihal
Permohonan Pembebasan Biaya Retribusi Pelayanan KB,
guna membantu meringankan beban masyarakat akibat
pandemic corona virus disease 2019, Pemerintah Daerah
dapat memberikan pembebasan retribusi pelayanan
keluarga berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS)
peserta keluarga berencana di fasilitas kesehatan
pemeritantah daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboraturium Kesehatan Daerah.
Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi
Peserta Keluarga Berencana selama masa tanggap darurat
bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 2019 yang diberikan bagi Pasangan Usia Subur (PUS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN FARMASI PADA RSUD ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor: 188/623/P/004.2/2010, Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan yang dipungut dari masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 44 Tahun 2009; 4. PP Nomor 58 Tahun 2005; 5. PP Nomor 79 Tahun 2005; 6. PP Nomor 8 Tahun 2006; 7. PP Nomor 3 Tahun 2007; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. PP Nomor 61 Tahun 2007; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Atas jasa pelayanan penyediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dipungut tarif pelayanan parkir dengan besaran sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 26 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap besaran satuan biaya honorarium dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo dapat menyediakan dukungan dana untuk
belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya dengan melakukan refocusing dan realokasi dana DAU atau DBH sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 23); 24. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2021 (Beita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 4).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuanyang tercantumdalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 4 Tahun 2021, Nomor 29 ditambah 1 (satu) nomor baru yaitu nomor 19.4, Nomor 22 angka 22.2 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 35 dan angka 22.7 ditambah 18 nomor baru, Nomor 29 angka 1 huruf f dan huruf g.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 26; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/DINAS%20KETENAGAKERJAAN.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permennaker No 6 Tahun 2020:
Permennaker No 29 Tahun 2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. uraian tugas dan fungsi:
4. tata kerja:
5. Pengisian jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2019
PERBUP Kab. Situbondo No. 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 2 Tahun 2019 tentang kepala desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13a Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa bakal calon adalah penduduk warga negara Indonesia yang mengajukan lamaran menjadi calon Kepala Desa dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 33 ayat (6) yang menyebutkan bahwa penyaringan bakal calon dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan seleksi tambahan menggunakan tes tulis; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta guna kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Situbondo dan penyesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. dipandang perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Mengingat : 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peratran Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2); 10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepala Desa (Berita Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19)
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN PARKIR PADA RSUD ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomnr 188/623/P/004.2/2010 Rumah Sakit Umum Daerah dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo dapat memungut imbalan kepada masyarakat atas layanan jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 Peratunm Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan yang dipungut dari masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Atas penggunaan tempat parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem dipungut tarif pelayanan parkir dengan besaran sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat