Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Situbondo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 481 7);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5 71 7);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun 2011 -2025 (Lembaran Daerah Kabupaten SitubondoTahun
2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah KabupatenSitubondoNomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8).
Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun; RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 yang menjadi pedoman di dalam perumusan perencanaan program dan kegiatan proritas tahun 2018; digunakan sebagai:
a. Pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Tahun 2018;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2018;
disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan;
2. Evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
3. Rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
4. Prioritas dan sasaran pembangunan;
5. Rencana program dan kegiatan prioritas daerah; dan
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 21; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/RAPERBUP%20DINAS%20PETERNAKAN%20DAN%20PERIKANAN%20---%20PSO%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972 :
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permentan No 40/Permentan/OT.010/08/2016:
Permentan No 43/Permentan/OT.010/8/2016:
Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26/PERMEN-KP/2016:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Pengisian Jabatan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 21 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 59) dan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATISITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATISITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus dalam Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional; b. bahwa Dana Alokasi Khusus merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan petunjuk telaris yang ditetapkan.
Mengingat: 24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor I Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1); 26. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 19).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BAIK, BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME, DIPERLUKAN UPAYA PENGENDALIAN TERHADAP PENERIMAAN MAUPUN PEMBERIAN GRATIDIKASI BAGI PEJABAT/PEGAWAI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP; PENGENDALIAN GRATIFIKASI; UNIT PENGNDALIAN GRATIFIKASI; SOSIALISASI; PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI; PENGAWASAN DAN SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 BAGI PEGAWAI NEGERI
SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2o2o tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o kepada
Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil, dan penerima pensiun Atau
Tunjangan, perlu menetapkan peraturan Bupati Situbondo
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2o2o bagi
Pegawai Negeri Sipil dan calon pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Tunjangan Hari Raya Tahun 2O2O diberikan kepada :
a. PNS;
b. PNS Penerima Uang Tunggu;
c. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas atau gugur; dan
d. Calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam melaksanakan pembangunan secara menyeluruh di Kabupaten Situbondo, yang salah satu upayanya melalui peningkatan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu diganti;
c. bahwa dalam rangka upaya peningkatan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Situbondo sesuai kebutuhan dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat perlu didukung sumberdaya kesehatan yang memadai.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981; 3. UU Nomor 28 Tahun 1999; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 29 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 40 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. UU Nomor 36 Tahun 2009; 13. PP Nomor 28 Tahun 1972; 14. PP Nomor 69 Tahun 1991; 15. PP Nomor 32 Tahun 1996; 16. PP Nomor 58 Tahun 2005; 17. PP Nomor 65 Tahun 2005; 18. PP Nomor 79 Tahun 2005; 19. PP Nomor 38 Tahun 2007; 20. PP Nomor 39 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 22. Perbersama Menkes dan Mendagri Nomor 138/MENKES/PB/11/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009; 23. Permenkes 560/MENKES/PERNIII/1989; 24. Permenkes Nomor : 364/MENKES/SK/111/2003; 25. Kepmenkes Nomor : 128/MENKES/SK/D/2004; 26. Kepmenkes Nomor :1267/MENKES/SK/Xll/2004; 27. Kepmenkes Nomor : 666/MENKES/SK/VI/2007; 28. Kepmenkes Nomor 903/MENKES/PER/V/2011; 29. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 30. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
1. Bagi masyarakat miskin yang dijamin dan/atau ditanggwig Pemerintah Pusat (Program Jamkesmas) atau Pemerintah Daerah, Kader Pembangunan Kesehatan anak yatim piatu yang diasuh oleh Dinas Sosial atau Badan Hukum lain dalam binaan Dinas Sosial, Gelandangan, Pengemis, Orang Gila (Program Jamkesda) maupun Siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dibebaskan dari seluruh retribusi pelayanan kesehatan perorangan di Puskesmas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
2. Penggantian pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibebankan pada keuangan daerah sebagai subsidi pelayanan kesehatan yang diajukan oleh Kepala Dinas melalui mekanisme APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat