PERBUP Kab. Situbondo No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sutubondo tentang kepala desa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Situbondo tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Mengingat : 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Nomor 1221); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2036); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor ( Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 2 tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2)
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jenis Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kabupaten, Persiapan Pemilihan, Pencalonan, Saksi, Pemungutan Suara, Penetapan, Pengawasan, Monitoring Dan Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Dokumen Administrasi, Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
123
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintaban tersebut, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan pajak daerah yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981; 3. UU Nomor Nomor 19 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. UU Nomor 25 Tahun 2009; 9. UU Nomor 28 Tahun 2009; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 27 Tahun 1983; 12. PP Nomor 135 Tahun 2000; 13. PP Nomor 14 Tahun 2005; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 69 Tahun 2010; 17. PP Nomor 91 Tahun 2010; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta tata kerja badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya manusia Kab. Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Situbondo, maka perlu mengatur tugas dan fungsi Badan yang berkaitan dengan fasilitasi lembaga profesi ASN;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Situbondo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Beberapa Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 65), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah;
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 36
TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dipandang perlu melakukan penyesuaian pengutamaan penggunaan alokasi anggaran (refocusing) dan realokasi anggaran untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pcngamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu melakukan penyesuaian pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah untuk belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan untuk pencegahan dan penanganan pandemi covid19, Penyediaan jaring pengaman sosial
(social safety net) dan penanganan dampak ekonomi;
c. bahwa sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi
Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Pcnanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), dipandang perlu mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) atau refocusing kegiatan dan realokasi anggaran;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah maka Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penangan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
e. bahwa berdasarkan Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam
hal Bantuan Tidak Terduga tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia, antara lain terhadap kegiatan yang bersumber dari dana transfer
pemerintah pusat dan Dana Transfer Antar Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal Khusus Lainnya Nomor 28 dijelaskan, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Otonomi Khusus, DBH-DR, DAU Tambahan, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk
Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus dan Dana Transfer Lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp 1.585.589.506.353,65
Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp 1.679.810.087.636,13
Jumlah Pembiayaan Setelah Perubahan Rp 94.220.587.282,48
Silpa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp 94.220.587.282,48
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 19; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/SATPOL%20PP.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satpol PP Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satpol PP Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun1972:
PP No 6 Tahun 2010:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
permendagri No 40 Tahun 2011:
Permendagri No 12 tahun 2017:
Permenpan RB No 17 tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. kedudukan dan susunan organisasi:
3. Wewenang, hak dan kewajiban:
4. uraian tugas dan Fungsi:
5. tata kerja:
6. Pengisian Jabatan:
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor
45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07 2020 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu melakukan penyesuaian
penggunaan anggaran program kegiatan dan sub kegiatan dari DBHCHT; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, pergeseran anggaran setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan peritmbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021.
Mengingat: 25. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 1); 26. Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja dan Pergeseran
Anggaran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 39); 27. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Bupati situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit, dan peningkatan kualitas rumah sehat bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, maka Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan jamban keluarga melalui alokasi dana alokasi umum tahun anggaran 2023;
b. bahwa pembangunan jamban keluarga sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dengan program padat karya yang memanfaatkan tenaga kerja setempat yang diwakili oleh Kelompok Swadaya Masyarakat dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan;
c. bahwa guna memberikan pedoman bagi para pelaksana program agar tercipta tertib penyelenggaraan kegiatan, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan
d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023 mencakup kegiatan bidang sanitasi berupa program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan jamban keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat