PETUNJUK TEKNIS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit, dan peningkatan kualitas rumah sehat bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, maka Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan jamban keluarga melalui alokasi dana alokasi umum tahun anggaran 2023;
b. bahwa pembangunan jamban keluarga sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan dengan program padat karya yang memanfaatkan tenaga kerja setempat yang diwakili oleh Kelompok Swadaya Masyarakat dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan;
c. bahwa guna memberikan pedoman bagi para pelaksana program agar tercipta tertib penyelenggaraan kegiatan, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan
d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
- Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2023 mencakup kegiatan bidang sanitasi berupa program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan jamban keluarga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
|