Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 131 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa menggunakan E-Procurement, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik; b. bahwa guna maksud tersebut konsideran peraturan ini, dipandang perlu membentuk layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 11 Tahun 2008; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 79 Tahun 2005; 9. PP Nomor 38 Tahun 2007; 10. PP Nomor 39 Tahun 2007; 11. Perpres Nomor 106 Tahun 2007; 12. Perpres Nomor 54 Tahun 2010; 13. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan suat u pembangunan dan/ atau suatu kegiatan usaha serta infrastruktur pada umumnya memiliki potensi menimbulkan dampak berupa terganggunya kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang akhirnya berpengaruh pada ketertiban, kelancaran, keamanan, kenyamanan, dan pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat serta guna mencegah dampak yang ditimbulkan diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang efektif, akurat dan berkesinambungan;
b. Bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun
2012 tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
1. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Daerah-daerah Tahun 1950 Kabupaten tentang dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun · 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan · Nomor 75 Tahun 2016;
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Susunan Kabupaten Kabupaten Situbondo Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Situbondo Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo (Lembaran Berita Derah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 54)
Maksud dari pelaksanaan Studi ANDALALIN adalah:
a. untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan;
b. meneliti dan mengevaluasi kinerja bangkitan dan tarikan lalu lintas pada kawasan yang sudah beroperasi.
Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk:
a. memprediksi dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru; ·
c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan / perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (berupa bangunan untuk : a. kegiatan perdagangan; b. kegiatan perkantoran; c. kegiatan industri; d. fasilitas pendidikan (1. sekolah atau universitas;2. lembaga kursus);e. fasilitas pelayanan umum (1. rumah sakit; 2. klinik bersama; 3. bank); f. stasiun pengisian bahan bakar umum; g. hotel; h. gedung pertemuan; i. restoran; J. fasilitas olah raga (indoor atau outdoor};
k. bengkel kendaraan bermotor; l. pencucian mobil; dan/ atau m. bangunan lainnya)
, permukiman (perumahan dan permukiman; rumah susun dan apartemen; asrama;ruko; dan/ atau permukiman lainnya); dan infrastruktur (dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan- akses ke dan dari jalan tol; pelabuhan; bandar udara; terminal;stasiun kereta api; pool kendaraan;. fasilitas parkir untuk umum;. jalan layang (fiyover};. lintas bawah (under pass); terowongan ( tunneij; dan / atau infrastruktur lainnya) yang berpotensi akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan ANDALALIN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 18; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perbupsitubondo018.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 18 tahun 2008:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 18 Tahun 2013:
UU No 5 tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 37 Tahun 2014:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 66 Tahun 2014:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016:
Permendagri No 12 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 Tahun2021:
permenpan RB No 25 tahun 2021:
Permenpan RB No 7 tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. tata kerja:
6. Pengisian Jabatan:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sebagai pelaksanaan Pasal 286 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012
Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 22).
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan perubahan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo dalamjangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG
KEPEGAWAIAN KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan efisiensi pelaksanaan
tugas pada satuan pendidikan di Kabupaten
Situbondo, dipandang perlu mendelegasikan sebagian
wewenang Bupati bidang kepegawaian kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Situbondo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku pejabat
Pemerintahan dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai
ketentuan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah; 5. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo; 6. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2O17
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Wewenang bidang kepegawaian yang didelegasikan kepada Kepala Dinas adalah penunjukan Pelaksana
Harian atau Pelaksana T\rgas Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangannya apabila pejabat definitif tidak
dapat melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian Pemanfaatan Jasa atas Hasil Peungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian clan Pemanfaatan Jasa Atas Hasil Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kelas D Kabupaten Situbondo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 504g);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Len tang Sadan Penyelcnggara .Jarninan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nornor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 3637 );
Peraturan Pemerintah Rcpubhk Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 459g);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi clan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Kabupat:en Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 4) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2013 ten tang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asembagus Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 5).
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10).
Pembagian jasa atas basil pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Urnum Daerah Kelas D ditetapkan sebagai berikut :
a. Jasa sarana sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari pendapatan pelayanan;
b. Jasa pelayanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari pendapatan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2021
KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo; b. bahwa
ketentuan dalam Peraturan Bupati situbondo Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Situbondo.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi Dan Daerah Kabupaten/ Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGUMPULAN SUMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya pemerataan kesempatan pendidikan peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia serta tercapainya demokratisasi pendidikan sehingga mampu menghadapi tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal.
1. UU Nomor 20 Tahun 2003; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 14 Tahun 2005; 5. PP Nomor 29 Tahun 1980; 6. PP Nomor 32 Tahun 1992; 7. PP Nomor 19 Tahun 2005; 8. PP Nomor 47 Tahun 2008; 9. PP Nomor 48 Tahun 2008; 10. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007; 11. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002; 12. Perda Prov. Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2010; 13. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 14. Perbup Kab. Situbondo Nomor 50 Tahun 2008.
Biaya Pendidikan meliputi : a. Biaya satuan peodidikan ; b. Biaya Penyelenggaraan dan/ atau pengelolaan pendidikan ; dan c. Biaya pribadi peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat