Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 12 Tahun 1985; 3. UU Nomor 21 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 17 Tahun 2003; 6. UU Nomor 20 Tahun 2003; 7. UU Nomor 1 Tahun 2004 ; 8.UU Nomor 10 Tahun 2004; 9. UU Nomor 15 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2004; 11. UU Nomor 32 Tahun 2004; 12. UU Nomor 33 Tahun 2004; 13. UU Nomor 28 Tahun 2009; 14. UU Nomor 36 Tahun 2009; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 24 Tahun 2004; 18. PP Nomor 23 Tahun 2005; 19. PP Nomor 54 Tahun 2005; 20. PP Nomor 55 Tahun 2005; 21. PP Nomor 56 Tahun 2005; 22. PP Nomor 57 Tahun 2005; 23. PP Nomor 58 Tahun 2005; 24. PP Nomor 65 Tahun 2005; 25. PP Nomor 72 Tahun 2005; 26. PP Nomor 6 Tahun 2006; 27. PP Nomor 3 Tahun 2007; 28. PP Nomor 3 Tahun 2007; 29. PP Nomor 38 Tahun 2007; 30. PP Nomor 39 Tahun 2007; 31. PP Nomor 6 Tahun 2008; 32. PP Nomor 48 Tahun 2008; 33. PP Nomor 5 Tahun 2009; 34. PP Nomor 69 Tahun 2010; 35. PP Nomor 71 Tahun 2010; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2010; 42. Permenkeu Nomor 149/PMK.07/2010; 43. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 44. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 45. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2006; 46. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 47. Perda Kab. Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 48. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 49. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 50. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2011; 51. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2011; 52. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 53. Perbup Situbondo Nomor 67 Tahun 2010; 54. Perbup Situbondo Nomor 85 Tahun 2010.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan;
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 133 ayat (3) dan 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 entang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 19 Tahun 1950; 2. UU Nomor 17 Tahun 2003; 3. UU Nomor 1 Tahun 2004; 4. UU Nomor 10 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. PP Nomor 57 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 8 Tahun 2006; 12. PP Nomor 38 Tahun 2007; 13. PP Nomor 39 Tahun 2007; 14. Permendagri Nomor 32 Tahun 2005; 15. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 17. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2011; 18. Perbup Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2011.
Mengatur antara lain:
1. Belanja subsidi bantuan biaya produksi yang diberikan kepada perusahaan/lembaga agar harga jual produk dapat dinimati masyarakat;
2. Belanja hibah digunakan untuk bantuan berupa uang/barang yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Situbondo kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sudah ditetapkan secara spesifik peruntukannya;
3. Belanja bantuan sosial adalah pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan kepada Organisasi/masyarakat/kelompok.
Yang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kab. Situbondo TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Sanki Administrasi Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) s ebagai B encana N asional, penyebaran
COVID 19 ya ng semakin meluas telah menyebabkan
jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian masyarakat
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran
serta mengurangi risiko akibat COVID 19 dengan
memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020
tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia, maka pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor di Kabupaten Situbondo harus ditutu p
sementara sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan
dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana oleh
Pemerintah;
c. bahwa dengan ditutupnya sementara pelayanan
Pengujian Kendaraan Bermotor selama masa pandemi
COVID 19 ber akibat wajib retribusi tidak dapat
melaksanakan kewajibannya melakukan pengujian
kendaraan bermotor sesuai waktu yang telah ditetapkan
dan dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa dendad. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahu n 2011
tentang Retribu si Pengujian Kendaraan Bermotor, Bupati
dapat memberikan pengurangan, keringanan atau
pembebasan sanksi administrasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Per aturan Bupati Situbondo tentang
Pembebasan Sanksi Administrasi Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID 19
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);13. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Sebagai Bencana Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor 157);15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 547);
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Peraturan Bupati ini menetapkan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Selama Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Dalam peraturan ini pembebasan sanksi administrasi retribusi pengujian kendaraan bermotor selama status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 diberikan kepada wajib retribusi yang berakhir masa uji keadaan bermotornya sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 17; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perbupsitubondo17.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penyederhanaan birokrasi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo, sudah tidak sesuai dengan semangat penyederhanaan birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 49 Tahun 2018:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 107 Tahun 2017:
Permenpan RB No 17 tahun 2021:
Permenpan RB No 25 tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Permenpan RB No 7 Tahun 2022:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Uraian Tugas dan Fungsi:
4. Kelompok Jabatan Fungsional:
5. tata kerja:
6. pengisian jabatan:
7. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pada saat selesainya penataan penyederhanaan birokrasi berdasarkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 55), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG INVESTASI DAERAH TA 2010
ABSTRAK:
bahwa mengingat usulan program dan kegiatan prioritas yang dimasukkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubaban APBD Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari pada pendapatan daerah sehingga terjadi defisit anggaran maka Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 pada PT. BPR Syariah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) tidak dapat dilaksanakan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 33 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2007; 6. UU Nomor 40 Tahun 2007; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 54 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 6 Tahun 2006; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 3 Tahun 2007; 14. PP Nomor 8 Tahun 2007; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 39 Tahun 2007; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2007; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 23. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 16 A dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang lnvestasi Daerah dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2019
rencana kerja perangkat daerah kabupaten situbondo tahun 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
Mengingat : 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6); 20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Janngka Menengah Daerah (RPJPMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 10); 21. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu, Tujuan Dan Sasaran Perangkat Daerah, Rencana Kerja Dan Pendanaan Perangkat Daerah, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2012
PERBUP Kab. Situbondo No. 27 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), jaminan Persalinan (Jampersal) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) serta Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas dan Jaringannya di Kab. Situbondo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Serta Program bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas dan jaringannya di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat