Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a.
BUPATI SITUBONDO,
bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi
penerus cita-cita bangsa memiliki peran strategis, ciri
dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dan
dikembangkan potensinya sedini mungkin dengan
men5rusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan
anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk
menciptakan rasa aman, ramah, nyaman, bersahabat
dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di
Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan
mendukung kebijakan Nasional dalam
penyelenggaraan perlindungan anak.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan; 5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ruang lingkup kebijakan KLA diarahkan pemenuhan hak anak, meliputi:
a. asas dan prinsip KLA;
b. maksud dan tujuan;
c. sasaran dan tahapan KLA;
d. pemenuhan hak anak;
e. kewajiban anak;
f. kelembagaan;
g. tahapan penyelenggaraan KLA;
h. peran serta;
i. koordinasi;
j. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak;
k. penghargaan;
l. pendanaan;dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun
2022 tentang Alokasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur Dan Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/894/KPTS/013/2022 tentang Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Rokok Untuk Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 16 Januari 2023 Nomor
412.2/304/112.3/2023 Perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa sesuai Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 12 Januari 2023 Nomor
440/790/102.1/2023 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa sesuai Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/10/P/001.3/2023 tentang Penetapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, maka Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan sisi pendapatan dan belanja Perangkat Daerah ke pendapatan dan belanja BLUD terhadap Unit Pelayanan Teknis Daerah Kabupaten Situbondo yang ditetapkan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah;
g. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 13);
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah :
2. Ketentuan Pasal 4 diubah:
3. Ketentuan Pasal 5 diubah:
4. Ketentuan Pasal 6 diubah:
5. Ketentuan Pasal 7 diubah:
6. Ketentuan Pasal 10 diubah:
7. Ketentuan Pasal 11 diubah:
8. Ketentuan Pasal 12 diubah:
9. Ketentuan Pasal 13 diubah:
10. Ketentuan Pasal 14 diubah:
11. Ketentuan Pasal 18 diubah:
12. Ketentuan Pasal 19 diubah:
13. Ketentuan Pasal 20 diubah :
14. Ketentuan Pasal 23 diubah:
15. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 6; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20NOMOR%206%20TAHUN%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penyertaan dan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Situbondo pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo;
b. bahwa masyarakat membutuhkan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo yang transparan, profesional, dan akuntabel;
c. bahwa dengan adanya hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut atas Surat Persetujuan Hibah dari Menteri Keuangan RI Nomor S-13/MK.6/WKN.10/2019 tanggal 16 April 2019 yang diteruskan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Baluran Kabupaten Situbondo dengan mekanisme penambahan penyertaan modal, maka harus diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 2 Tahun 2012:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 63 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 8 Tahun 2009:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Kab. Situbondo No 4 Tahun 2007:
Perda Kab. Situbondo No 1 Tahun 2009:
Perda Kab. Situbondo No 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 16 Tahun 2013:
Perda Kab. Situbondo No 1 Tahun 2012:
Perda Kab. Situbondo No 1 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan dan Prinsip Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal:
3. bentuk penyertaan dan penambahan penyertaan Modal:
4. Jumlah penyertaan dan penambahan penyertaan Modal:
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 16 Tahun 1985; 3. UU Nomor 4 Tahun 1992; 4. UU Nomor 18 Tahun 1999; 5. UU Nomor 28 Tahun 1999; 6. UU Nomor 28 Tahun 2002; 7. UU Nomor 10 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 26 Tahun 2007; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11. UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 36 Tahun 2005; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 69 Tahun 2010; 18. Permen PU 24/PRT/M 2007; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2008; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi lzin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan;
2. Obyek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan dengan jenis pelayanan perijinan meliputi : a. bangunan gedung; dan b. prasarana bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 undangUndang Nomor 28 Tahun 2oo9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa tarif retribusi perayanan pasar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna Barang Milik Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kegiatan perangkat daerah yang dipimpinnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011tentang Retribusi Pelayanan pasar;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan uang Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o1o Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/8/2013 tentang pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9 /2O14; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Daerah (Kabupaten situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar (Lembaran Daerah kabupaten situbondo Tahun 2011 Nomor 24).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 2a) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 2a) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 1 1, angk a L2 diubah,
diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan angka baru yaitu angka 11.a dan angka 1l.b dan diantara angka 12
dan angka 13 disisipkan angka baru yaitu angka L2.a dan angka 12.b, Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat
baru menjadi ayat (21 dan ayat (3), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, lampiran disempurnakan sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
menimbang: Bahwa guna mendapatkan arahan, acuan dan petunjuk dalam penyelenggaraan program bantuan operasional kesehatan dan jaminan persalinan pada puskesmas dan jaringannya di kabupaten Situbondo, dalam rangak meningkatkan derajad kesehatan promotif dan preventif serta mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi baru lahir perlu menetapkan peraturan Bupati Situbondo tentang pedoman operasional penyelenggaraan program bantuan operasional kesehatan dan jaminan persalinan
Mengingat: UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara; UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan; peraturan menteri kesehatan mo 3 tahun 2014 tentang puskesmas
peraturan ini mengatur mengenai pedoman operasional penyelenggaraan program bantuan operasional kesehatan dan jaminan sosial. meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; sasaran; tujuan; alokasi dana BOK; pemanfaatanBOK; kegiatan BOK; pertanggungjawaban dana; pelaporan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
mencabut peraturan Bupati situbondo nomor 5 tahun 2017
jumlah 33 haaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat