Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah : 2. Ketentuan Pasal 4 diubah: 3. Ketentuan Pasal 5 diubah: 4. Ketentuan Pasal 6 diubah: 5. Ketentuan Pasal 7 diubah: 6. Ketentuan Pasal 10 diubah: 7. Ketentuan Pasal 11 diubah: 8. Ketentuan Pasal 12 diubah: 9. Ketentuan Pasal 13 diubah: 10. Ketentuan Pasal 14 diubah: 11. Ketentuan Pasal 18 diubah: 12. Ketentuan Pasal 19 diubah: 13. Ketentuan Pasal 20 diubah : 14. Ketentuan Pasal 23 diubah: 15. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat