Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kab. Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Pamekasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipi/ Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagafmana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 10);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI kab. pamekasan; Penjabaran Tugas dan Fungsi (Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI; Sub Bagian Umum dan Kerjasama; Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani; Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Aggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD, masing-masing dapat disediakan rumah jabatan dan rumah dinas;
b. bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas
Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besamya disesuaikan dengan standar harga yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008;
14. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
Memperhatikan : Surat Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 900/945/432.200/2013 tanggal 23 Desember 2013 perihal Penerbitan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perurnahan Pimpinan dan Anggota DPRD;
Besarnya tunjangan perumahan bagi masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan ditetapkan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 5.000.000,00 (limajuta rupiah);
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Pamekasan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 41 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat herkaitan dengan operasionalisasi Stadion Sport Centre yang berlokasi di Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan, perlu didukung dengan pemhiayaan yang memadai;
b. bahwa diperlukan adanya penambahan objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha berupa Stadion Sport Centre;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dimaksud Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negaraj Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor
2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pamekasan Tabun 2013 Nomor 4);
12. Peraturan Daerab Kabupaten Parnekasan Nomor 14 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 13 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut:
1. Di antara nomor urut 23 dan nomor urut 24 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) nomor urut yakni nomor urut 23a yang
2. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3) diubah
3. Ketentuan dalam Lampiran IV tentang Struktur dan Besamya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Perda No 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka rneningkatkan dan rnengernbangkan kegiatan usaha, perlu didukung dengan struktur perrnodalan yang kuat;
b. bahwa Pernerintah Daerah rnernandang perlu rnelakukan Penarnbahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minurn dalarn rangka rneningkatkan pelayanan kepada rnasyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal333 ayat (1) Undang Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah, Pasal 75 ayat (2) huruf d Peraturan Pernerintah
Nornor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalarn
NegeriNornor 13 Tahun 2016 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 19 Tahun 2016 tentang Pedornan Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Penarnbahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalarn ModalPerusahaan Daerah Air Minurn;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1950 tentang
Pernbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalarn Lingkungan Propinsi Jawa Tirnur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nornor 19, Tarnbahan Berita Negara Republik Indonesia Nornor 9), sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nornor 19, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor2730);
3. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tarnbahan
Negara Republik Indonesia Nornor4355);
tentang Republik Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4389);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4090);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PengelolaanBarang MilikNegara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan ModalDaerah pada Pihak Ketiga;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan MenteriDalam NegeriNomor21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman PengelolaanBarang MilikDaerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun
2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2004 Nomor 5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan
Tahun 2014 Nomor 13);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun
2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke
Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 6 Seri E);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Sumber Penambahan Modal
BAB IV Ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan/ atau Aedes albopictus yang sangat berbahaya dan mematikan serta sampai saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya;
b. bahwa dalam rangka menurunkan kasus Demam Berdarah Dengue yang cenderung meningkat dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa sehingga dapat menelan korban jiwa, diperlukan upaya pengaturan pengendalian dengan melibatkan seluruh masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8737);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/Menkes/Per/ VIII/ 1989 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK/1/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/ VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB) ;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/Menkes/SK/ VII/ 1992 tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/ X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/ V /2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
1 7. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011/El);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
19. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 10 Seri D);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengeu; Asas dan Tujuan (Asas Pengendalian Penyakit DBD adalah: a. berpihak kepada rakyat; b. bertindak cepat dan akurat; c. pemberdayaan dan kemandirian; d. penguatan kelembagaan dan kerja sama; e. transparansi; dan
f. akuntabilitas); Pengendalian Penyakit DBD bertujuan untuk melindungi penduduk dari Penyakit DBD sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat; Karakteristik dan Cara Penularan DBD; Upaya Pengendalian Penyakit DBD; Pencegahan DBD; Penanggulangan DBD; Penanganan Tersangka atau Penderita DBD; KLB DBD; Pokjanal; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 24a Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/BS/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5080);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4815);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/BS/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, RSUD, dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 5);
Peraturan ini mengatur antara lain tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang KB dan KS adalah sebagai pedoman bagi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera dalam skala minimal); SPM Bidang KB dan KS; pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai SPM Bidang KB dan KS, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM bidang KB dan KS Kabupaten kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak, diperlukan komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 19);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14 7, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaim.ana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor O 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator K.abupaten/Kota Layak Anak;
19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Prinsip (Peraturan Daerah ini merupakan acuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak), Kabupaten Layak Anak diselenggarakan berdasarkan beberapa prinsip yang meliputi: a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; b. non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik dan psikis anak; c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan; d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak semaksimal mungkin; dan e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya); Ruang Lingkup (Hak sipil dan kebebasan,
Pemenuhan Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Pemenuhan Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pemenuhan Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus); Kelembagaan (Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Kewajiban, Tanggung Jawab dan Peran Serta masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat